Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pelaku Pemerkosaan Remaja 16 Tahun di Surabaya Dituntut 9 Tahun Penjara, Kuasa Hukumnya Keberatan

"Kami meminta hukuman yang seringan-ringannya kepada majelis hakim, menurut kami hukuman itu (pidana sembilan tahun) terlalu berat,"

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ani Susanti
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
Malik bin Wisdik (26), pelaku pemerkosaan remaja menjalani sidang tuntutan di Ruang Sari 2, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (13/11/2018). 

"Nanti, pembelaan menunggu satu minggu lagi, seperti biasa kami akan menunjukkan fakta-fakta dalam persidangan," pungkasnya.

Kuota CPNS Tak Terpenuhi, Pemkab Banyuwangi Usulkan Dua Opsi untuk Peserta yang Tak Lulus SKD

Dalam pemberitaan sebelumnya, seorang remaja berinisial NH (16) ditemukan tidak sadarkan diri serta terbungkus sebuah tikar.

Ketika itu, NH ditemukan dalam keadaan setengah telanjang di sebuah pemakaman, tepatnya di area makam Pegirian, Sidotopo Sekolahan IV, Sidotopo, Surabaya.

NH ditemukan warga setempat bernama Lisa (40), yang mulanya mengira NH telah menjadi mayat.

Saat dikroscek, NH hanya pingsan.

Pesta Miras di Makam, Gadis Cantik Diperkosa 4 Pria, Pengakuan Pelaku Ungkap Kronologi Mengejutkan

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Sabtu (14/4/2018) lalu, NH menjadi korban kekerasan seksual lantaran saat ditemukan, celana NH turun hingga ke lutut dan tanpa kaus.

Saat sadar pun, kondisi NH masih teler, lantaran masih dibawah pengaruh alkohol.

Selanjutnya, NH mulai berkisah ketika itu dirinya tak sadarkan diri SE usai diajak berpesta minum-minuman keras (miras) oleh kekasihnya, YS.

Mereka bertemu di sebuah diskotik sebelum akhirnya diajak ke makam.

Lalu, berdasarkan hasil visum pun, korban ternyata menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh YS dan 3 orang rekannya, yang di antaranya adalah Malik.

Pesta Miras di Makam, Gadis Cantik Diperkosa 4 Pria, Pengakuan Pelaku Ungkap Kronologi Mengejutkan

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved