Pelaku Pemerkosaan Remaja 16 Tahun di Surabaya Dituntut 9 Tahun Penjara, Kuasa Hukumnya Keberatan
"Kami meminta hukuman yang seringan-ringannya kepada majelis hakim, menurut kami hukuman itu (pidana sembilan tahun) terlalu berat,"
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ani Susanti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sidang dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa Malik Bin Wisdik (26) digelar di Ruang Sidang Sari 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Malik adalah satu di antara empat pelaku pemerkosaan terhadap NH (16) pada April 2018 lalu.
Saat itu, sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Maxi Sigarlaki, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Katrin Sunita dan kuasa hukum terdakwa dari LBH Nusantara Indonesia, Arif Budi Prasetyo dan Victor A Sinaga.
Dalam persidangan tersebut, Malik dituntut sembilan tahun penjara oleh JPU.
Victor, selaku kuasa hukum terdakwa mengaku keberatan.
"Kami meminta hukuman yang seringan-ringannya kepada majelis hakim. Menurut kami hukuman itu (pidana sembilan tahun) terlalu berat," tegas Victor saat diwawancarai TribunJatim.com di PN Surabaya, Selasa (13/11/2018).
• Jalani Persidangan, 1 dari 4 Pelaku Pemerkosaan Remaja 16 Tahun di Surabaya Dituntut 9 Tahun Penjara
Victor menyebut bahwa NH diduga bukan wanita baik-baik pula.
Sehingga, ia menginginkan kliennya untuk tak dituntut seberat sembilan tahun.
"Korbannya diduga bukan wanita yang baik-baik, sudah mengenal miras," sambungnya.
Kata Victor, korban masih satu kelompok dengan terdakwa.
Saat dilakukan dugaan pemerkosaan seperti yang dituduhkan pada awalnya kala itu, lanjut Victor, korban dalam keadaan sadar.
Sampai akhirnya Malik dan beberapa rekannya menenggak miras lalu menggauli nh di sebuah pemakaman.
"Korban memang masih di bawah umur, tapi kan masih satu geng dengan terdakwa. itu (mabuk) juga atas dasar kemauan sendiri, diduga bukan wanita baik-baik. Tidak ada penyesalan dari pihak korban," tandasnya.
Victor menjelaskan, pihaknya akan mengajukan nots pembelaan di sidang selanjutnya.
"Nanti, pembelaan menunggu satu minggu lagi, seperti biasa kami akan menunjukkan fakta-fakta dalam persidangan," pungkasnya.
• Kuota CPNS Tak Terpenuhi, Pemkab Banyuwangi Usulkan Dua Opsi untuk Peserta yang Tak Lulus SKD
Dalam pemberitaan sebelumnya, seorang remaja berinisial NH (16) ditemukan tidak sadarkan diri serta terbungkus sebuah tikar.
Ketika itu, NH ditemukan dalam keadaan setengah telanjang di sebuah pemakaman, tepatnya di area makam Pegirian, Sidotopo Sekolahan IV, Sidotopo, Surabaya.
NH ditemukan warga setempat bernama Lisa (40), yang mulanya mengira NH telah menjadi mayat.
Saat dikroscek, NH hanya pingsan.
• Pesta Miras di Makam, Gadis Cantik Diperkosa 4 Pria, Pengakuan Pelaku Ungkap Kronologi Mengejutkan
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Sabtu (14/4/2018) lalu, NH menjadi korban kekerasan seksual lantaran saat ditemukan, celana NH turun hingga ke lutut dan tanpa kaus.
Saat sadar pun, kondisi NH masih teler, lantaran masih dibawah pengaruh alkohol.
Selanjutnya, NH mulai berkisah ketika itu dirinya tak sadarkan diri SE usai diajak berpesta minum-minuman keras (miras) oleh kekasihnya, YS.
Mereka bertemu di sebuah diskotik sebelum akhirnya diajak ke makam.
Lalu, berdasarkan hasil visum pun, korban ternyata menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh YS dan 3 orang rekannya, yang di antaranya adalah Malik.
• Pesta Miras di Makam, Gadis Cantik Diperkosa 4 Pria, Pengakuan Pelaku Ungkap Kronologi Mengejutkan