Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dinilai Sudah Tidak Efektif, Pemkot Malang akan Perbarui Perda Sampah

Perda no 10 Tahun 2010 tentang Pembuangan Sampah akan diganti karena dinilai sudah tidak efektif terhadap kondisi Kota Malang saat ini.

Penulis: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
SURYA/BENNI INDO
Kabid Bina Kemitraan dan Pengendalian Lingkungan, Pemerintah Kota Malang, Rahmat Hidayat. 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pemerintah Kota Malang akan memiliki Perda baru terkait sampah.

Perda no 10 Tahun 2010 tentang Pembuangan Sampah akan diganti karena dinilai sudah tidak efektif terhadap kondisi Kota Malang saat ini.

Kabid Bina Kemitraan dan Pengendalian Lingkungan, Pemerintah Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, terdapat 50 persen lebih revisi dari Perda No 10 Tahun 2010.

"Ternyata ada evaluasi, Perda 10 Tahun 2010 tentang pembuangan sampah. Dari evaluasi itu ada perubahan 50 persen lebih, artinya ganti baru, bukan revisi," ujar Rahmat Hidayat, Rabu (14/11/2018).

Produksi Dominan, DKP Kabupaten Malang Sebut Ikan Lele dan Nila Masih Jadi Favorit Masyarakat

Rencana pergantian Perda itu juga sesuai dengan perkembangan dan peraturan undang-undang terkini.

Yaitu, terkait dengan PP 81 Tahun 2011 dan Perpres 97 Tahun 2017.

Dalam Raperda baru nanti akan dipertegas tentang kegiatan antara Pemda dengan masyarakat.

"Contoh partisipasi antara sumber. Di Perda selama ini tidak ada bahasa kayak gitu. Masih kabur. Kita pertegas agar masyarakat tidak bertanya-tanya nantinya," tegas Rahmat Hidayat.

Perda baru nanti juga akan memfungsikan camat serta lurah.

Melalui Bank Sampah, DLH Malang Ajak Masyarakat Ubah Pandangan Buruk Soal Sampah

Camat dan lurah diajak turut serta memberikan partisipasi dan binaan kepada masyarakat.

Mereka akan turun langsung ke lapangan melatih masyarakat peduli akan kebersihan.

"Tetap pembinaan di DLH (Dinas Lingkungan Hidup), tapi untuk ke lapangan jangan sampai tugas dan tanggung jawab diserahkan ke dinas teknis semata," terangnya.

Di sisi lain, ada sanksi yang menanti jika masyarakat tetap bandel membuang sampah.

Bisnis Pastel Abon Oeynakkk, Richa Fransisca Ingatkan Pentingnya Copywriting

Tak tanggung-tanggung, sanksi denda maksimal adalah Rp 2,5 juta.

"Denda maksimal Rp 2,5 juta ke depannya. Tapi yang memutuskan hakim. Sanksi pidana ini sanksi terakhir. Kita berupaya edukasi terus," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved