Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Hukum Arbitrase Nasional Dinilai Usang dan Tak Akomodasi Internasional, BANI Surabaya Lakukan ini

Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI Arbitration Center) Surabaya menilai produk perundang-undangan yang mengatur arbitrase Indonesia telah usang.

SURYA/BOBBY CONSTANTINE KOLOWAY
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI Arbitration Center) Surabaya akan menggelar Seminar bertajuk "Harmonisasi UU No 30 tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa perkembangan hukum arbitrase internasional" di Surabaya pada Sabtu (17/11/2018) mendatang. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI Arbitration Center) Surabaya menilai produk perundang-undangan yang mengatur arbitrase di Indonesia telah usang.

Tak hanya itu, UU 30 Tahun 1999 itu juga sulit mengakomodasi hukum arbitrase internasional, sehingga selaiknya dilakukan penyegaran.

"Semakin lama semakin banyak kekurangan. UU ini dinilai sangat tua. Apalagi, perkembangan arbitrase juga sangat besar," kata Ketua BANI perwakilan Surabaya, Hartini Mochtar Kasran, ketika ditemui di Surabaya, Selasa (13/11/2018).

Kerap kali, karena adanya keterbatasan tersebut membuat peraturan arbiter internasional sulit diakomodasi arbitrase nasional.

Furniture Bahan Rotan Cocok Diaplikasikan di Ruang Santai hingga Teras Rumah

"Padahal, banyak sengketa yang melibatkan arbitrase internasional harus masuk ke ranah arbitrase nasional," katanya.

Satu di antara arbiter Indonesia, Yohanes Sogar Simamora mencontohkan beberapa "kelemahan" perundang-undangan nasional saat ini.

Misalnya, ruang lingkup peraturan perundangan yang masih menggunakan produk perundangan perdata.

"Seharusnya dibagi antara yang khusus mengatur penyelesaian sengketa, atau hanya khusus menyelesaikan masalah arbitrase," kata Sogar di tempat yang sama.

PT Dok dan Perkapalan Surabaya Incar Kontrak Pembuatan Kapal Senilai Rp 400 Miliar

"Kalau di negara-negara lain, biasanya dibagi," lanjut profesor yang juga pengajar di Universitas Airlangga Surabaya ini.

Selain persoalan ruang lingkup arbitrase, juga terkait badan hukum arbitrase yang harus memiliki badan hukum yang jelas.

"Hal ini juga belum diatur secara spesifik di UU tersebut," kata Sogar.

Tak hanya itu, UU tentang arbitrase seharusnya juga memuat tentang larangan pembatalan putusan hukum arbitrase.

Sebab, menurut pasal 70 Undang-undang arbitrase UU nomor 30 tahun 1999 tersebut, putusan arbitrase masih dapat dibatalkan.

Bantuan Unik ala Bos Kapal Api, Kumpulkan Boneka untuk Anak-anak Korban Bencana Palu

"Padahal, putusan dari pengadilan arbitrase seharusnya bersifat final dan mengikat," tegasnya.

Oleh karena itu, produk perundangan yang telah berusia 19 tahun perlu dilakukan "penyegaran".

Untuk menggali bahan evaluasi, BANI Kota Surabaya rencananya akan menggelar seminar bertajuk "Harmonisasi UU No 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Perkembangan Hukum Arbitrase Internasional".

Berlangsung di Surabaya pada Sabtu (17/11/2018) mendatang, seminar ini akan diikuti peserta sekitar 150 pegiat arbitrase.

Tingkatkan Jumlah Perusahaan Tercatat dan Penerbitan Efek, BEI Susun Regulasi Baru untuk Startup

Mulai dari kalangan lawyer (pengacara), arbiter, hingga pengusaha.

Adapun pembicara yang dihadirkan adalah Kepala Pusat Litbang Mahkamah Agung, Basuki Rekso Wibowo dan Wakil Ketua BANI Pusat, Huala Adolf.

"Di dalam seminar ini akan dibahas perlunya penyesuaian atau harmoniasi UU terhadap perkembangan arbitrase internasional," katanya.

Nantinya, setelah mendengar masukan peserta dari seminar tersebut, BANI akan merumuskan bahan perbaikan perundangan arbitrase.

Lewat BEACON, Bekraf Beri Kesempatan Pelaku Industri Animasi Tunjukkan Produk pada Pembeli Potensial

Bahan itu akan diserahkan kepada DPR sebagai pihak yang menghasilkan produk perundangan.

"Rekomendasi itu bisa bersifat penyempurnaan atau membuat perundangan yang baru," lanjut pria yang nantinya menjadi moderator di acara tersebut.

Potensi sengketa di Jawa Timur yang masuk dalam ranah arbitrase sangat besar.

BTOB Rilis MV Beautiful Pain, Lagu tentang Keindahan dan Kesedihan Waktu yang Tak Bisa Kembali

Semen Indonesia Caplok Saham PT Holcim Indonesia 80,6 Persen

Dalam tahun 2018 saja, total sudah ada 73 kasus yang disidangkan oleh lembaga ini.

Bahkan, beberapa di antaranya merupakan kasus yang melibatkan perusahaan internasional.

Di antara kasus tersebut, di antranya kasus sengketa konstruksi, keagenan (franchise/waralaba) jual beli, hingga join kerja sama dengan pihak yang asing. (Bobby Constantine)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved