Rumah Politik Jatim
Soal Desakan Ulama dan Anak Cucu Pendiri NU untuk Gelar Muktamar Luar Biasa, PKB Serahkan ke PBNU
PKB menilai bahwa tindak lanjut seruan tersebut menjadi ranah internal pengurus PBNU.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Januar
"Contohnya dalam anggaran dasar NU, Rais Aam PBNU tidak boleh mencalonkan diri dan dicalonkan dalam jabatan politik apapun. Tapi ini tidak berlaku bagi Kiai Ma'ruf Amin," kata Cak Anam usai halaqah.
Dijelaskan, dalam anggaran dasar NU, jabatan Rais Aam PBNU hanya boleh digantikan oleh wakilnya jika berhalangan tetap.
Namun, aturan organisasi itu tak berlaku pada kasus KH Ma'ruf Amin yang maju sebagai cawapres pasangan Jokowi.
Menurut dia, mekanisme penggantian Ma'ruf oleh KH Miftkhul Akhyar sebagai Rais Aam menabrak anggaran dasar NU.
"Karena Ma'ruf Amin tidak berhalangan tetap, tetapi mencalonkan diri sebagai cawapres," imbuh Cak Anam.
Dia lantas mencontohkan, saat KH Mustofa Bisri menggantikan kedudukan alm KH Sahaf Mahfudz sebagai Rais Aam PBNU periode lalu.
"Saat itu Kiai Sahal wafat yang berarti berhalangan tetap, sehingga digantikan KH Mustofa Bisri," mantan Ketua PW GP Ansor Jawa Timur ini.
Itu pula sebab, kata Anam, para ulama Nahdliyyin peserta halaqah akan mengimbau ke PBNU agar menggelar Muktamar Luar Biasa (MLB) NU. Muktamar tersebut untuk memilih Rais Aam yang baru.
"Kami mengimbau kepada PBNU untuk segera memanggil seluruh ulama dan pengasuh pesantren se Indonesia untuk mengangkat Rais Aam yang baru," tegasnya. (bob)