Mendagri Tjahjo Kumolo Ingatkan Camat untuk Selalu Berkoordinasi dengan Kapolsek dan Danramil
Tjahjo Kumolo ingatkan tugas dan peran camat sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Dwi Prastika
Camat juga diminta menjaga agar tidak muncul kampanye hitam dan ujaran kebencian yang mampu merusak tatanan demokrasi serta memecah-belah bangsa.
“Camat juga harus memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang proses Pemilu, mulai tahapan termasuk memahami visi misi pemimpin yang akan dipilih. Serta, membantu penyelesaian masalah terkait daftar pemilih,” katanya.
Rakornas ini diikuti perwakilan camat terbaik dari 175 kabupaten/kota di 11 provinsi di Indonesia, di antaranya Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Bali, NTT, Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan.
• Klarifikasi Big Hit Entertainment Soal Kontroversi Kaus Bergambar Bom Atom dan Topi Simbol Nazi BTS
Tema Rakornas kali ini adalah “Peran Strategis Camat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di wilayah Kecamatan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan”.
Turut hadir Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Asisten Deputi Kemenpan-RB, Wakil Wali Kota Surabaya, serta beberapa Kepala OPD di lingkungan Pemprov Jatim.