Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Merpati Airlines Batal Pailit, Menhub Minta Syarat Penerbangan Harus Dipenuhi agar Bisa Beroperasi

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengaku pihaknya belum menerima izin pengoperasian kembali maskapai Merpati Airlines.

Editor: Pipin Tri Anjani
Kompas.com/KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES
PT Merpati Nusantara Airlines 

TRIBUNJATIM.COM - Merpati Nusantara bakal segera beroperasi lagi setelah dinyatakan batal pailit.

Hal ini diketahui setelah Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan proposal perdamaian yang diajukan PT Merpati Nusantara Airlines kepada kreditornya.

Dengan adanya ketetapan tersebut, maka Merpati batal bangkrut.

"Majelis hakim mengesahkan proposal perdamaian yang diajukan Merpati," ujar Coporate Secretary PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero), Edi Winarto, Rabu (14/11/2018) dikutip dari Kompas.com (grup TribunJatim.com).

Tak Jadi Pailit, Merpati Airlines Bisa Kembali Beroperasi?

Menurut Edi dengan diterimanya proposal perdamaian tersebut, Merpati Airlines bisa kembali beroperasi.

"Mudah-mudahan dengan disetujuinya proposal perdamaian, Merpati bisa kembali beroperasi," kata Edi.

Edy menambahkan, membutuhkan proses yang lama agar Merpati Airlines kembali bisa melakukan penerbangan, pasalnya harus ada persetujuan DPR terlebih dahulu.

"Untuk proses pengoperasian kembali memang masih perlu waktu karena masih harus ada persetujuan DPR dan implementasi dari proposal perdamaian," ucapnya.

Untuk diketahui, PT Merpati Airlines dapat beroperasi kembali setelah mendapatkan suntikan dana dari Intra Asia Corpora sebesar Rp 6,4 triliun.

Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Kabulkan Perdamaian Merpati Airlines

Namun, suntikan dana tersebut akan diterima oleh Merpati Airlines secara bertahap menunggu putusan hukum yang tinggal menunggu kondisi keuangan Merpati pada Rabu (14/11/2018).

Diketahui sebelumnya, Merpati tercatat mempunyai kewajiban utang senilai 10,59 triliun.

Terdiri dari tagihan kreditur preferen (prioritas) senilai Rp 1,09 triliun, konkuren (tanpa jaminan) senilai Rp 5,99 triliun, dan separatis sebesar Rp 3,87 triliun.

Tagihan separatis dimiliki tiga kreditur, yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp 2,66 triliun, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk senilai Rp 254,08 miliar, dan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Rp 964,98 miliar.

Menanggapi putusan damai dan kemungkinan beroperasinya PT Merpati Airlines, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengaku pihaknya belum menerima izin pengoperasian kembali maskapai Merpati Airlines.

Minta Damai, PT Merpati Nusantara Airlines Janji Lunasi Utangnya ke 85 Kreditur, Begini opsinya

Dikutip dari Kompas.com (grup TribunJatim.com), Budi menyambut baik jika memang PT Merpati Airlines akan kembali mengudara.

"Belum ada aplikasi yang langsung ke kita," ujar Budi di kantornya, Jakarta, Selasa (13/11/2018).

Budi mengungkapkan bahwa jika Merpati nantinya mengudara kembali, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

Hal pertama yang diungkapkan oleh Budi yakni Merpati harus memiliki modal terlebih dahulu agar bisa melakukan penerbangan.

Selanjutnya dikatakan oleh Budi, syarat-syarat umum penerbangan juga menjadi bagian penting yang harus dipenuhi oleh Merpati.

"Ya, memang kami berharap Merpati recover, tapi syarat-syarat umum penerbangan harus diikuti, artinya harus punya armada, punya awak, pilot harus dipenuhi," kata Budi.

Di Hari Ulang Tahun Irwan Mussry, Maia Estianty Sempatkan Bongkar Rahasia Awet Muda Sang Suami

Yang paling utama, Budi menegaskan bahwa Merpati harus bisa memastikan mampu mengikuti peraturan penerbangan terutama dari segi keselamatan.

"Ya memang dari awal mesti konservatif. Karena dunia penerbangan sangat ketat, asumsi tidak boleh longgar, harus ada organisasi ketat. Kalau terlalu banyak itu menunggu waktu untuk tidak kompetitif. Orangnya harus kompeten dan armada harus sehat," ucap dia.

Diberitakan oleh Kompas.com (grup TribunJatim.com), Selasa (24/07/2018), PT Merpati Nusantara Airlines sudah berhenti beroperasi sejak Februari 2014.

Air Operator Certificate (AOC) dan Surat Izin Usaha Angkatan Udara Niaga Berjadwal (SIUAU/NB) telah dicabut pada tahun 2015.

Pada tahun 2016, PT Merpati Airlines juga telah melakukan spin-off dari Divisi Maintenance and Training menjadi PT Merpati Maintenance Facility dan PT Merpati Training Center. (TribunWow.com/Nila Irda)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Merpati Airlines Batal Pailit, Menhub Minta Syarat Penerbangan Harus Dipenuhi agar Bisa Terbang

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved