Tak Jadi Pailit, Merpati Airlines Bisa Kembali Beroperasi?
Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Merpati Nusantara Airlines.
TRIBUNJATIM.COM - Pada Rabu (14/11/2018) Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Merpati Nusantara Airlines.
Meski urung pailit, PT Merpati Nusantara Airlines tak serta merta bisa langsung lepas landas.
Masih banyak tahapan yang harus dilakukan oleh pihak Merpati agar bisa mengudara kembali.
• Minta Damai, PT Merpati Nusantara Airlines Janji Lunasi Utangnya ke 85 Kreditur, Begini opsinya
Dilansir Tribunnews.com (grup TribunJatim.com) dari Kontan.co.id (grup TribunJatim.com), Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero), Henry Sitohang, mengatakan langkah pertama yang harus didapatkan Merpati adalah restu dari berbagai pihak pemangku kebijakan.
"Merpati ini kan BUMN, kalau dia mau aksi korporasi ada ketentuan-ketentuan yang harus diikuti," ujar Henry.
"Sementara dalam proposal perdamaian dalam PKPU ada investor, kalau sudah masuk jadi pemegang saham mayoritas," tambahnya.
• Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Kabulkan Perdamaian Merpati Airlines
"Kalau seperti itu privatisasi, ada lagi regulasi-regulasi yang mengatur," tutup Henry.
Hal pertama yang harus didapatkan Merpati untuk menggelar privatisasi adalah rekomendasi dari Menteri Keuangan.
Kementerian keuangan saat ini belum mengambil sikap atas masuknya investor ke Merpati.
Dalam rapat pemungutan suara atas rencana perdamaian PKPU Merpati, Menteri Sri Mulyani terkesan ragu atas kehadiran investor Merpati.
• Penundaan Pembayaran Utang PT Merpati Dikabulkan, Kuasa Hukum Yakin Kliennya Penuhi Janji Perdamaian
"Jangan yang masuk ke Merpati hanya bawa nama, tapi tidak bawa expertise, tidak bawa teknologi, dan tidak bawa uang. Cuma bawa nama saja," ucap Sri Mulyani.
"Kalau mereka (investor) punya modalitas kredibel, kita siap mendukung secara baik," tambahnya.
Diketahui ada investor yang menyuntik dana sebesar Rp 6,4 triliun untuk Merpati.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Makapai Merpati Tak Jadi Pailit, Akankah Bisa Mengudara Kembali?