Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mahfud MD Soal Kasus Baiq Nurul: Pengadilan Hanya Menegakkan Hukum Tidak Menegakkan Keadilan

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, didesak untuk berpendapat soal kasus Baiq Nuril oleh pengikutnya di Twitter.

Editor: Alga W
Kompas.com/Fitri
Air mata Baiq Nuril, korban UU ITE, melihat dukungan warga dalam aksi solidaritas tolak eksekusi terhadap dirinya, Minggu (18/11/2018). 

Baiq Nuril Maknun dan tim kuasa hukumnya, Senin (19/11/2018) siang waktu setempat, melaporkan tindakan pelecehan seksual oleh mantan atasannya atau mantan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram ke Polda NTB.

Muslim saat ini menjabat sebagai Kabid Pemuda Dispora Kota Mataram, NTB.

Muslim adalah orang yang melaporkan Baiq Nuril terkait UU ITE sehingga wanita tersebut sampai saat ini masih menjadi terpidana kasus UU ITE.

Muslim menuduh Baiq Nuril menyebarkan rekaman percakapan asusila dirinya pada 2014 silam.

Di Polda NTB, Baiq Nuril kemudian melaporkan tindakan pencabulan Muslim atas dirinya.

Muslim disebutnya kerap menelepon dirinya dengan bahasa asusila atau meneleponnya saat melakukan perbuatan cabul dengan orang lain.

Saat berita ini diturunkan, Baiq Nuril masih berada di ruang Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) untuk dimintai keterangan lengkap terkait kasus tindakan pelecehan seksual yang dialaminya.

Kuasa Hukum Baiq Nuril yang mendampingi, Yan Magandar Putra mengatakan, bersama sejumlah kuasa hukum yang terlibat mendampingi, mereka bersama Baiq Nuril melaporkan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan Muslim terhadap Baiq Nuril.

“Kami melaporkan apa yang dilakukan Muslim terhadap Ibu Nuril agar kasus ini semakin terang dan jelas, siapa sebenarnya korban dan siapa sebenarnya pihak yang melakukan tindakan pelecehan terhadap Nuril, dan mungkin juga perempuan lainnya,” kata Yan.

Kuasa Hukum melaporkan Muslim menggunakan Pasal 294 ayat 2 ke 1 KUHP.

Salah satu bunyinya, pegawai negeri yang melajukan perbuatan cabul dengan orang yang di bawah perintahnya atau dengan orang yang dipercayakan atau diserahkan kepadanya untuk dijaga.

"Tindakan yang melanggar pasal ini akan diganjar hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara," kata Yan.

Mahfud MD Pamer Foto Keluarga, Gaya Para Emak-emaknya Malah Jadi Sorotan

Artikel ini telah tayang di Tribun Jakarta dengan judul Didesak Berpendapat Soal Kasus Baiq Nuril, Mahfud MD: Pengadilan Hanya Tegakan Hukum, Tak Keadilan.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved