Tersandung Dugaan Kasus Korupsi, Dosen UM Dicekal Kejari Kota Malang ke Luar Negeri
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Amran Lakoni mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih belum mengetahui keberadaan Sutoyo.
Penulis: Benni Indo | Editor: Ayu Mufihdah KS
TRIBUNJATIM.COM, MALANG – Kejaksaan Negeri Kota Malang melakukan pencekalan terhadap dosen Universitas Negeri Malang (UM), Sutoyo.
Pencekalan itu dilakukan Kejari Kota Malang agar Sutoyo tidak kabur ke luar negeri dalam kasus korupsi pengadaan alat Lab FMIPA UM.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Amran Lakoni mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih belum mengetahui keberadaan Sutoyo.
Meskipun keberadaanya belum diketahui, Sutoyo dipastikan tidak bisa kabur ke luar negeri menyusul surat pencekalan itu dikeluarkan beberapa hari lalu.
• Terhimpit Kebutuhan Ekonomi, Pria di Surabaya Nekat Curi Teralis Besi Gedung Kosong
“Sutoyo sudah kami cekal. Tentunya dia tidak bisa keluar negeri. Semoga dalam waktu dekat, kami bisa menemukannya,” ujar Amran, Selasa (20/11/2018).
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Malang, Ujang Supriadi mengatakan, akan menginventarisir kasus-kasus yang ditangani Kejari Kota Malang.
Kasi Pidsus yang baru dilantik Senin lalu itu, berkomitmen menyelesaikan sejumlah kasus yang ditangani Kejari Kota Malang.
“Langkah pertama kami akan inventarisir kasus yang ditangani. Berapa yang penyidikan, penyelidikan, tungggakan penuntutan, dan eksekusi buron. Kami akan inventarisir penanganan perkara,” ujar Ujang Supriadi.
• Pernah Didepak Bhayangkara FC, David da Silva Menjelma Jadi Predator Liga 1 di Depan Gawang Lawan
Seorang sumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan jika Sutoyo sudah tidak terlihat lagi mengajar di UM.
Seperti diketahui, kasus korupsi pengadaan alat FMIPA UM ini diduga merugikan negara sebanyak sekitar Rp 14 miliar.
Kasus ini berawal dari adanya alokasi anggaran dari DIPA UM, untuk proyek pengadaan barang pengembangan di Laboratorium MIPA UM tahun anggaran 2009.
Nilai proyek tersebut sekitar 46 miliar lebih, namun dalam penyelidikan, dana tersebut diduga dikorupsi Rp14 milyar lebih.
• Bupati Tuban Imbau Warga Tak Potong Sapi Betina Produktif dan Bobot di Bawah 250 Kilogram
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/kampus-universitas-negeri-malang-um.jpg)