Pemkot Blitar Usulkan Raperda Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya
Pemkot Blitar mengusulkan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Pemkot Blitar mengusulkan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya.
Raperda ini dinilai penting untuk melindungi dan memelihara bangunan cagar budaya di Kota Blitar.
Wakil Wali Kota Blitar, Santoso mengatakan, ada sejumlah bangunan cagar budaya di Kota Blitar.
Salah satunya bangunan kompleks SMPN 3 di Jalan Sudanco Supriyadi.
• UPDATE CPNS 2018: Hanya 17 Peserta Formasi Guru SD di Kota Blitar yang Nilainya Capai Passing Grade
• Jelang Akhir Tahun, Tokopedia Siapkan Penjual Hadapi Lonjakan Pesanan Lewat Beragam Inovasi
Sejumlah gedung yang sekarang dipakai untuk SMPN 3, SMPN 4, SMPN 5, dan SMPN 6, itu tergolong bangunan cagar budaya.
Menurutnya, gedung yang sekarang dipakai untuk sekolah itu merupakan bekas kantor tentara Pembela Tanah Air (Peta) di zaman penjajahan Jepang.
Dia mengatakan, gedung yang sekarang dipakai sekolah itu harus dirawat dan dipelihara.
"Kalau ada Perda-nya, kami akan lebih mudah melindungi dan merawat bangunan cagar budaya itu," kata Santoso, Rabu (21/11/2018).
• Kepala Daerah Ditahan KPK, Pengisian Kekosongan Jabatan Dua Kepala OPD di Kota Blitar Terganggu
• Dispendik Jatim Turun Tangan, Putuskan Kepala SMAN 1 Gondanglegi Malang Dipindahtugaskan
Perda itu akan mengatur cara melindungi dan merawat bangunan cagar budaya.
Bentuk bangunan cagar budaya tidak boleh diubah.
Renovasi terhadap bangunan cagar budaya diperbolehkan selama tidak mengubah bentuk dan menghilangkan nilai sejarahnya.
Menurutnya, Pemkot Blitar juga berencana merelokasi kegiatan belajar mengajar siswa SMPN 3 ke gedung baru.
• Perbaikan Jaringan, PDAM Matikan Aliran Air ke Sejumlah Wilayah di Sidoarjo
• Hasil Akhir Madura FC Vs Persita Tangerang, Lengah di Pertahanan, Madura FC Takluk 1-2 dari Tim Tamu
Sekarang Pemkot Blitar masih membangunkan gedung baru SMPN 3 di Kelurahan Tanggung.
Setelah pembangunan selesai, para siswa dan guru pindah ke gedung baru.
"Gedung lama SMPN 3 kami sterilkan dari aktivitas sekolah. Supaya bangunan cagar budaya itu tidak rusak. Ke depan, kami ingin membuat museum Peta di gedung itu," ujarnya.
Santoso berharap, Raperda tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya bisa segera disahkan menjadi Perda.
• Guru Madrasah di Ngawi Tipu Warga Blitar, Dijanjikan Bosa Jadi Pegawai PT KAI
Dengan begitu, Pemkot Blitar bisa segera menerapkan peraturan itu.
"Pembahasan Raperdanya sudah mendapat persetujuan bersama dengan DPRD Kota Blitar. Insyaallah tahun depan sudah disahkan menjadi Perda," katanya.
Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Blitar, Dedik Hendarwanto mengatakan ada 12 Raperda yang akan dibahas pada 2019.
Salah satunya Raperda tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya.
• Inilah Manfaat Saldo Prioritas dan Voucher Toko dari Tokopedia
• Daftar Lengkap Korban Puting Beliung di Jatim, dari Sidoarjo, Kediri, Magetan hingga Kota Malang
Menurutnya, pembentukan Raperda tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya adalah penting.
Karena dengan Raperda itu, Pemkot Blitar bisa melindungai dan melestarikan warisan sejarah yang ada di Kota Blitar.
"Beberapa peristiwa sejarah nasional terjadi di Kota Blitar. Itu perlu dilestarikan untuk diwariskan ke anak cucu," katanya. (Samsul Hadi)