Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pendaftaran CPNS 2018

Kebijakan Baru Terkait Sistem Ranking CPNS 2018 Dirilis BKN, Tes SKB akan Dibagi 2 Kelompok

BKN akhirnya menjelaskan kebijakan baru tentang sistem ranking SKD CPNS 2018, tes SKB dibagi 2 kelompok.

Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUNJATIM/HANIF MANSHURI
Para pelamar CPNS yang lolos seleksi administrasi mulai mengikuti Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) di Kampus Unisda Lamongan, Jumat (26/10/2018). 

TRIBUNJATIM.COM - Pemerintah mengeluarkan peraturan baru untuk penetapan kelulusan SKD CPNS 2018.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana akhirnya menjelaskan kebijakan baru tentang sistem ranking SKD CPNS 2018.

Dilansir Tribunwow.com (grup TribunJatim.com) dari rekaman live streaming dari BKN, ada 2 kelompok yang dapat SKB CPNS 2018 setelah dinyatakan lolos SKD CPNS 2018.

Aturan Baru Sistem Ranking Diterapkan BKN, Begini Mekanisme Penetapan Kelulusan SKD CPNS 2018

Hal ini disampaikan oleh Kepala BKN, Bima Haria Wibisana dalam konferensi pers pada Kamis 22 November 2018 yang juga ditayangkan secara online di media sosial.

Di Twitter, Konferensi pers tersebut disiarkan melalui akun media sosial BKN, @BKNgoid.

Dalam pengumuman baru ini, Kepala BKN menjelaskan bahwa peserta SKB dibagi menjadi 2 kelompok.

"Kita menggunakan sistem ranking untuk kelompok yang tidak lulus passing grade," kata Kepala BKN.

Lewat Permenpan No 61 Tahun 2018 Masih Bisa Lolos ke SKB CPNS 2018, Bagaimana Jika Nilai SKD Sama?

Sementara untuk yang lulus passing grade prosesnya tetap tidak ada perubahan.

Langkah ini diambil untuk memenuhi kekurangan kuota peserta dari hasil tes SKD CPNS 2018.

Sebelumnya, jumlah peserta CPNS 2018 yang tak lolos tes SKD sempat dikeluhkan oleh beberapa pihak.

"Jadi, ada dua kelompok untuk peserta SKB (Seleksi Kompetensi Bidang). Kelompok pertama adalah yang lulus passing grade. Kelompok kedua, kelompok yang diambil dari yang tidak lulus pasing grade tapi memiliki total nilai yang tinggi," kata Bima Haria Wibisana

"Mereka akan bersaing dalam kelompoknya masing-masing, jadi tidak dicampur," kata Bima Haria Wibisana

Nilai SKD Kumulatif 255 ke Atas Bisa Ikut SKB CPNS 2018, Ini Syaratnya di Permenpan No 61 Tahun 2018

Bagi peserta yang sudah lolos passing grade tidak perlu khawatir akan dikalahkan oleh yang tidak lolos.

"Ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi yang sudah lulus passing grade."

Bima Haria Wibisana juga menjelaskan bagaimana pelaksanaan tes SKB nantinya.

"Masalah tes (SKB) ini hanya masalah teknis, dilakukan bersamaan tidak masalah." kata Bima Haria Wibisana.

Artinya tes SKB untuk 2 kelompok ini bisa dilakukan dalam waktu bersamaan.

Cara Mengisi Formasi CPNS 2018 yang Kosong Menurut Permenpan No 61 Tahun 2018, Download di Sini!

Pelaksanaan tes SKB sendiri masih tetap menggunakan CAT melalui komputer.

Sementara itu, Kepala BKN juga menjelaskan bahwa semua proses ini by system termasuk soal ranking.

Sehingga diharapkan tidak ada kekhawatiran adanya intervensi dari orang atau pihak tertentu.

Dilansir Tribunwow.com (grup TribunJatim.com) dari Tribunnews.com (grup TribunJatim.com), konferensi pers ini sebelumnya telah diumumkan di laman Twitter mereka @BKNgoid.

Sebelumnya, melalui  pernyataan admin media sosial yang ada, BKN menyampaikan akan ada "sesuatu" pada pukul 11.00 WIB, hari ini, Kamis (22/11/2018).

Namun kenyataannya, pengumuman melalui siaran konferensi pers ini baru dibagikan sekitar pukul 12.30 WIB tadi.

Konfrensi pers Kepala BKN Bima Haria Wibisana ini dilakukan setelah aturan baru untuk menjaring peserta lebih banyak dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) telah resmi dirilis dalam Permenpan No 61 Tahun 2018.

Permenpan No 61 Tahun 2018 Dirilis, Aturan Baru Kelulusan SKD CPNS 2018 dengan Sistem Ranking

Aturan baru (Permenpan No 61 Tahun 2018) tentang kriteria kelulusan SKD CPNS 2018 telah resmi dirilis, Rabu (21/11/2018), melansir dari Tribunnews.com (grup TribunJatim.com).

Dalam aturan baru CPNS 2018 ini, pemerintah memutuskan menggunakan sistem ranking untuk menutup kekurangan peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2018.

Kepastian sistem rangking disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin usai mengikuti Rapat Terbatas, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/11) siang.

Minim Formasi CPNS Pemkot Surabaya yang Lolos TKD, DPRD Dukung Penurunan Passing Grade

“Kita tidak berorientasi kepada passing grade, tetapi berorientasi pada ranking. Jadi kalau kita passing grade kita jatuhkan, itu sumber daya manusia aparatur nanti kembali mundur. Kita ingin maju,” tegas Syafruddin.

“Jadi tiga akan dipilih satu. Kira-kira gitu jalan keluarnya yang terbaik, tapi tidak menurunkan grade,” terang Syafruddin.

Ia juga meyakinkan, bahwa peserta SKD CPNS 2018 akan mengetahui siapa yang berdasarkan ranking berhak mengikuti seleksi tahap berikutnya. Namun teknis pengumumannya, menurut Syafruddin, akan diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Nanti BKN yang atur,” tegas Syafruddin.

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul BKN Rilis Kebijakan Baru terkait Sistem Ranking CPNS 2018, Tes SKB akan Dibagi 2 Kelompok

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved