Pendaftaran CPNS 2018
Nilai SKD Kumulatif 255 ke Atas Bisa Ikut SKB CPNS 2018, Ini Syaratnya di Permenpan No 61 Tahun 2018
Aturan baru kriteria kelulusan SKD CPNS 2018 ini dituangkan dalam Permenpan No 61 Tahun 2018.
Dalam Pasal 2 Permenpan No 61 Tahun 2018 disebutkan, peserta SKB CPNS 2018 terdiri atas peserta SKD CPNS 2018 yang memenuhi passing grade dan peserta SKD CPNS 2018 yang tidak memenuhi passing grade namun memiiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD sesuai yang diatur dalam peraturan menteri.
Penjelasannya, peserta SKD yang tidak lolos passing grade tapi bisa ikut SKB yakni dengan ketentuan:
- Nilai kumulatif SKD formasi umum paling rendah 255.
- Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk jabatan dokter spesialis dan instruktur penerbang paling rendah 255.
- Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercu suar, pelatih/pawang hewan dan penjaga tahanan paling rendah 255.
- Nilai kumulatif SKD formasi putra putri lulusan terbaik (cumlaude) dan diaspora paling rendah 255
- Nilai kumulatif SKD formasi penyandang disabilitas paling rendah 220.
- Nilai kumulatif SKD formasi putra/putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220.
- Nilai kumulatif SKD formasi tenaga guru dan tegana medis/paramedis dari eks tenaga honoer K-II paling rendah 220.
Namun, ketentuan itu diberlakukan dengan dua ketentuan:
Pertama, jika tidak ada peserta yang lolos passing grade pada formasi yang dibutuhkan.
Kedua, belum terpenuhinya jumlah peserta SKD yang lolos passing grade sesuai Permenpan RB No 37 Tahun 2018.
• Tidak Ada Passing Grade untuk SKB CPNS 2018, Simak Penjelasan BKN Selengkapnya
Berikut link download Permenpan No 61 Tahun 2018:
>>> Link
Aturan baru ini dikelurkan untuk merespon minimnya peserta SKD CPNS 2018 yang lolos passing grade CPNS 2018.