Pengadilan Negeri Surabaya Sangat Berhati-hati dalam Menangani Permohonan Transeksual
Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Sigit Sutriono menegaskan, pihaknya sangat berhati-hati dalam menangani persidangan permohonan pergantian kelamin.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Sigit Sutriono menegaskan, pihaknya sangat berhati-hati dalam menangani persidangan permohonan pergantian kelamin (transeksual).
Termasuk permohonan transeksual yang diajukan warga asal Tuban, Jawa Timur, berusia 23 tahun kemarin.
Sigit juga berharap, Indonesia tak ingin seperti halnya Thailand.
• Dicoret DPRD Surabaya, Rencana Pembangunan Pengolahan Limbah B3 di Surabaya Dipastikan Batal
• Norma Banyak Diabaikan, Sekdaprov Jatim Ingatkan Masyarakat Biasakan Etika Budaya Jawa Sejak Dini
"Kami harus sangat berhati-hati dalam menangani persidangan ini, kami harus menggali terlebih dulu yang diajukan oleh pemohon," terang Sigit Sutriono kepada awak media, Kamis (22/11/2018).
Dia mengatakan, warga Tuban yang menjadi pemohon telah melangsungkan pernikahan dengan pria warga negara asing asal Skotlandia.
"Kalau itu (permohonan transeksual) dikabulkan, sama saja kami melegalkan LGBT (lesbian, gay, biseksual, transgender), kalau digunakan untuk mencari uang, kami yang berdosa, makanya harus hati-hati," sambungnya.
• Seorang Warga Alami Luka Bacok saat Pergoki Maling Motor di Karang Menjangan Surabaya
• Djadjang Nurdjaman Beberkan Alasannya Sempat Start Buruk Bersama Persebaya Surabaya
Oleh karena itu, Sigit Sutriono menyampaikan, Pengadilan Negeri Surabaya tak ingin seperti di Thailand yang melegalkan transeksual secara bebas.
Dalam pemberitaan sebelumnya, permohonan transeksual diajukan seorang pria asal Tuban.
Bahkan, permohonannya telah disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/sigit-sutriono-humas-pengadilan-negeri-surabaya_20170323_145345.jpg)