Bacakan Pledoi Saat Sidang Kasusnya Digelar, Henry J Gunawan: Saya Merasa Terzalimi
Dalam nota pledoinya setebal 10 halaman, Henry mengaku merasa sangat terdzalimi atas kasus yang menjeratnya.
Atas fakta-fakta tersebut, Henry pun menolak jika dirinya dituduh melakukan penipuan.
“Kami bersumpah bahwa kami tidak pernah melakukan penipuan. Maka sangatlah adil kalau kami diputus bebas murni karena kasus ini murni perdata,” tegasnya.
Pada sidang kali ini, juga menyerahkan sejumlah bukti kepada majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana.
“Kami lampirkan bukti-bukti rekaman CCTV dimana Widjiono dan Teguh Kinarto datang ke kantor kami untuk menyodorkan notulen kesepakatan. Juga kami serahkan bukti foto gudang yang disebut tidak pernah ada,” pungkasnya.
Sementara itu, Yusri Ihza Mahendra, kuasa hukum Henry angkat bicara atas kasus yang menjerat kliennya.
“Tadi sudah kami kemukakan semua, bahwa kasus ini sebenarnya kasus perdata dan sudah ada putusan dari Mahkamah Agung. Justru kalau dibawa lagi ke sengketa pidana kan jadinya aneh,” singkatnya usai sidang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/henry-j-gunawan-saat-di-pengadilan-negeri-surabaya-rabu-28112018.jpg)