Ditahan Tiga Bulan, Bos Perumahan di Gresik Dinyatakan Bebas Oleh Pengadilan Tinggi Jatim
Ditahan Tiga Bulan, Bos Perumahan di Gresik Akhirnya Dinyatakan Bebas Oleh Pengadilan Tinggi Jatim.
Penulis: Sugiyono | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK –Terdakwa Achmad Fathoni (59), bos perumahan di Gresik dinyatakan bebas oleh hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur atas upaya banding dalam perkara penyalah gunaan jabatan di perusahaan pengembang Perumahan Alam Bukit Raya (ABR) Gresik.
Putusan PT Jawa Timur tersebut disampaikan kuasa hukum terdakea, Risang Aji Baskoro Putro.
• Ingin Bonek Lebih Bermartabat dan Sejahtera, Soleh Yudhy Dirikan Komunitas D’Bonansa
Menurut Risang, terdakwa telah dibebaskan dari perkara yang dilaporkan Nyono Budiono selaku salah satu pemilik saham di PT Trisula Bangun Persada yang mengembangkan Perumahan ABR.
“Putusan tersebut membatalkan putusan Pengadilan Negeri Gresik pada 3 September 2018. Sebab, hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur menilai bahwa pelapor tidak memiliki kapasitas untuk melaporkan dan tidak ada kerugian perusahaan,” kata Risang, kuasa hukum Terdakwa Achmad Fathoni, Minggu (2/12/2918).
• Pejabat Rumah Sakit di Malang Selingkuhi Stafnya, Suami Curiga dan Aib Kasusnya Terbongkar ke Publik
Putusan lain yang dijatuhkan kepada terpidana oleh ketua majelis hakim PT Jawa Timur Arifin Edy Suryanto menyebutkan, bahwa perbuatan terpidana terbukti tetapi perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana.
“Sehingga dalam putusan itu menyebutkan bahwa terdakwa agar dikeluarkan dari tahanan,” imbuh Risang.
• Sukses Curi HP Oppo F7 di Lapangan Futsal, Pemuda di Blitar ini Ketangkap Gara-gara Kelaparan
Dari putusan itu, kuasa hukum dan keluarga terdakwa Achmad Fathoni ingin segera meminta kepada Kejaksaan Negeri Gresik segera membebaskan terdakwa.
“Biarkan Abah Fathoni keluar untuk mengelola perusahaan dengan baik. Senin besok kita akan menghadap ke Kejaksaan Negeri Gresik untuk menjemput Abah Fathoni,” katanya. (Sugiyono)
• Hanya Modal Rp 4 Juta, Pria Kediri ini Sukses Pasok Seragam Militer ke Kopassus & Rompi Anti Peluru
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/bos-perumahan-gresik-achmad-fathoni-bebas-dari-pt-jatim.jpg)