Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

PKL Arek Lancor Pamekasan Madura Menolak Ditertibkan

Penertiban PKL di kawasan monument ArekLancor, Pamekasan, Madura yang dilakukan tim gabungan, terdiri atas Satpol PP, Dinas Pehubungan, Kodim 0826

Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Yoni Iskandar
muchsin/surya
PKL di kawasan monument ArekLancor, Pamekasan, Madura tolak ditertibkan 

 TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN – Penertiban PKL di kawasan monument ArekLancor, Pamekasan, Madura yang dilakukan tim gabungan, terdiri atas Satpol PP, Dinas Pehubungan, Kodim 0826 Pamekasan, Polres Pamekasan dan anggota CPM Pamekasan, tidak berjalan mulus, Senin (3/12/2018).

Sebab PKL di kawasan monument ArekLancor, Pamekasan, Madura itu menolak untuk ditertibkan dengan alasan, di antara para PKL belum ada pemberitahuan resmi dari pemkab Pamekasan dan tidak adanya lokasi tempat penampungan bagi mereka, setelah ditertibkan. Sehingga mereka khawatir nasibnya terkatung-katung.

Saat sejumlah aparat datang kelokasi, sekitar pukul 10.30 dan mendekati PKL di kawasan monument ArekLancor, Pamekasan, Madura agar segera memindahkan barang dagangannya, mereka bergeming tidak mau beranjak dari tempat jualannya. Bahkan, ketika petugas penertiban hendak membawa lapak dan dangannya, mereka berusaha mempertahankan.

Mendapat perlawasan itu petugas ciut, tidak berani bertindak tegas mengusir atau mengambil lapaknya. Apalasi saat itu sejumlah aktivis dan LSM ikut bergabung dengan PKL.

Kampus Undar Terbakar, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran di Gedung Advance Lecturing Undar Jombang

Akibatnya petugas terpaksa mengalah sementara dan membiarkan beberapa PKL berjualan di lokasi Arek Lancor.

Koordinator PKL Arek Lancor, Ahmad Mohtar, kepada Tribunjatim.com, mengakui jika di antara PKL ada yang belum mengerti jika mulai hari ini, mereka tidak boleh berjualan lagi, sehingga mereka kaget dan tidak mau untuk ditertibkan.

Menurut Ahmad Mohtar, jumlah PKL di Arek Lancor, saat ini sekitar 156. Namun tidak semunya menggelar dagangannya dari pagi hingga malam. Karena ada yang berjualan dari pukul 16.00 hingga malam hari. Di antara PKL sudah ada yang berjualan lebih dari 10 tahun dan beberapa kali katanya akan ditertibkan, tapi selalu menemui jalan buntu.

PKL hanya disuruh pindah dan tidak boleh berjualan di lokasi ini tapi tanpa ada jalan keluar, ini tidak boleh terjadi, karena mereka yang berjualan untuk menyambung hidup dengan menafkahi istri dan anak-anaknya.

“Bukannya kami menolak untuk ditertibkan disuruh pindah ke lokasi lain. Tapi pemkab ingkar janji terhadap kami. Setahun lalu, ketika kami ditertibkan dan disuruh pindah, semua sudah mematuhi, karena ada jaminan dari Satpol PP untuk mengawal kami ke lokasi baru di area eks Stasiun Kereta Api (KA) di Jl Trunojoyo. Tapi, setelah kami pindah, PKL di eks Stasiun KA, menolak kehadiran kami, sehingga kami terbengkalai,” papar Mohtar kepada TribunJatim.com.

Karena itu, sebelum mereka dipindah, pemkab sudah menyediakan lahan bagi PKL. Tentunya lokasi yang akan ditempati ini, khusus untuk PKL tidak bercampur dengan dagangan lain. Dan lokasinya harus benar-benar, tepat tidak dibuang ke tempat yang jauh dari jangkauan masyarakat.

Vicky Prasetyo & Keluarga Nangis Minta Maaf di TV, Angel Lelga Curhat di IG, Sebut Soal Psikopat

Disinggung kebijakan pemkab yang memberi peluang bagi PKL untuk tetap berjulaan setiap minggu diberi waktu tiga hari, Jumat hingga Minggu, mulai pukul 16.30 sampai pukul 22.00, dinilai kebijakan itu tidak menguntungkan PKL, karena tidak mungkin dalam seminggu hanya berjualan tiga hari dan waktunya dibatasi.

Kasi Operasi dan Pengendalian, Satpol PP Pamekasan, Misyanto, yang diminta tanggapannya mengenai penertiban PKL yang menuai penolakan ini, mengatakan pihaknya saat ini akan membahas dulu dengan perwakilan PKL.

“Masih kami rundingkan dulu,” kata Misyanto, yang ditemui di lokasi kepada TribunJatim.com.

Seperti diberitakan, puluhan PKL yang selama ini menjajakan dagangannya di area monumen Arek Lancor, Pamekaan akan ditertibkan, Senin (3/12/2018). Sebab keberadaan PKL yang sudah lebih dari 10 tahun menempati lokasi itu, dianggap mengganggu keindahan dan kebersihan kota Pamekasan.(sin/TribunJatim.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved