Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kronologi Penggerebekan Karaoke Maxi Brillian Kota Blitar, Polda Jatim: Berawal dari Informasi Warga

Polda Jatim soal penggerebekan Karaoke Maxi Brillian: Awalnya kami memperoleh informasi adanya sebuah tempat karaoke yang menyediakan pemandu lagu.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ani Susanti
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
Tersangka kasus prostitusi di Karaoke Maxi Brillian Kota Blitar saat hadiri press realease di Polda Jatim, Selasa (4/12/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ratna Ayu Kinanti dan Juwito Qairul Anwar alias Aan, hanya pasrah saat ditangkap Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Mereka adalah Mucikari dan manajer dari Maxi Brillian Live Music Resto dan Karaoke di Kota Blitar.

Keduanya ditetapkan menjadi tersangka kasus prostitusi oleh Polda Jatim terkait penggerebekan di tempat karaoke tersebut.

Kedua orang itu terbukti 'menjajakan' puluhan pemandu lagu atau Ladies Companion (LC) kepada para tamu pria saat hendak berkaraoke.

Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera saat menggelar press release pada Selasa (4/12/2018).

Barung mengatakan, penangkapan itu berlangsung pada Senin (3/12/2018) dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB.

"Awalnya pada bulan November 2018, kami memperoleh informasi (dari warga) adanya sebuah tempat karaoke yang menyediakan pemandu lagu. Biasa melayani hubungan seks dalam room karaoke itu," jelas Barung kepada awak media.

Polda Jatim Gelar Kasus Penggerebekan Karaoke Maxi Brillian: 2 Tersangka Kerap Tawarkan Pemandu Lagu

Kemudian, personel Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Setelah dikroscek, ternyata informasi itu benar adanya.

Terpisah, Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimuk Polda Jatim, AKBP Festo Ari Permana menegaskan, setelah memperoleh informasi itu, pada hari Senin (3/12/2018), sembari membawa surat perintah tugas lengkap, personelnya langsung melakukan penggeledahan di TKP.

Ketika penggerebekan berlangsung, sedang ada LC yang tengah melayani tamunya.

"Saat kami grebek di room 4, personel kami menemukan seorang tamu laki-laki melakukan hubungan seks dengan dua pemandu lagu," jelas Festo.

DPRD Desak Pemkot Blitar Tutup Karaoke Maxi Brillian yang Diduga Jadi Tempat Praktik Asusila

Seketika itu pula dua LC dan seorang tamu langsung diamankan dan di introgasi.

Selain menangkap keduanya, personel Festi juga mengamankan sejumlah saksi hingga sejumlah barang bukti.

Festo menuturkan, kedua tersangka terbukti melanggar tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan atau turut serta dalam membantu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 296 KUHP pasal 506 KUHP pasal 55 KUHP juncto pasal 56 KUHP.

Pemkot Blitar Enggan Disebut Kecolongan Soal Penggerebekan Penari Striptis di Karaoke Maxi Brillian

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved