Pendaftaran CPNS 2018
Pengumuman Hasil SKD dan Jadwal Tes SKB CPNS 2018 Pemkot Surabaya, Download Info Lengkapnya di Sini!
Hasil seleksi CPNS 2018 Pemkot Surabaya, untuk SKD dan jadwal pelaksanaan SKB sudah bisa diakses hari ini, Selasa (4/12/2018).
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Ani Susanti
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sudah bisa diakses hari ini, Selasa (4/12/2018).
Download informasi lengkapnya di Pengumuman Hasil SKD dan Jadwal Tes SKB CPNS 2018 Pemkot Surabaya!
Dilansir dari laman surabaya.go.id, terlampir surat keputusan sebagai berikut :
Berdasarkan Keputusan Panitia Seleksi Instansi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Surabaya Tahun 2018 nomor : 810/13195/436.8.3/2018 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawal Negeri Slpil Pemerintah Kota Surabaya Tahun 2018, bersama ini disampaikan pengumuman sebagai berikut :
1. Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah Peserta SKD yang memenuhi Nilai Ambang Batas dan Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas, namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 61 Tahun 2018 dan sesuai dengan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: K26-30ID6571/XIII1801 Tanggal 01 Desember 2018 tentang Penyampaian Hasil SKD CPNS Pemerintah Kota Surabaya Tahun 2018.
2. Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K26 30/D6571/XIII18.01 Tanggal 01 Desember 2018 tentang Penyampaian Hasil SKD CPNS Pemerintah Kota Surabaya Tahun 2018, dinyatakan bahwa dari 3432 (tiga ribu empat ratus tiga puluh dua) orang peserta yang diundang untuk mengikuti SKD, sebanyak 3290 (tiga ribu dua ratus sembilan puluh) orang peserta hadir dan 142 (seratus empat puluh dua) orang peserta tidak hadir, serta 863 (delapan ratus enam puluh tiga) orang peserta berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB);
3. Daftar nama pesena yang telah mengikuti SKD dan memenuhi ambang batas untuk formasi umum, formasi khusus Iulusan terbaik, formasi khusus disabilitas dan formasi khusus eks honorer kategori ll, berturut turut sebagaimana Iampiran l.
4. Daftar peserta yang telah mengikuti SKD dan tidak memenuhi ambang batas namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 61 Tahun 2018, berturut turut sebagaimana Iampiran II.
• Tes SKB CPNS Tetap Digelar di Balai Serbaguna Kaliwates Jember
5. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan (formasi) pada masing masing jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD.
6. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilaksanakan dengan jadwal sebagai berikut:
Hari : Kamis s.d. Jumat
Tanggal : 06 s.d. 07 Desember 2018
Tempat : Gelanggang Remaja Surabaya Jl. Bogen 1/53 Q Surabaya.
7. Bagi peserta yang mendaftar pada jabatan Guru dan telah memiliki Sertfikasi Pendidik yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta mengunggah sertifikat dimaksud pada saat pendaftaran, agar melaksanakan proses verifikasi dan validasi dengan cara menyampaikan copy berkas sertifikat pendidik kepada panitia pada saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
8. Berkas sertifukat pendidik akan dilakukan uji keabsahan dan linieritas melalui aplikasi Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
9. Apabila terdapat peserta yang sertifikasi pendidikanya tidak valid dan atau tidak linier kepada yang bersangkutan diberi nilai sesuai dengan basil SKB
10. Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi peserta setiap hari per-sesi, juga dapat dilihat dan diunduh melalui laman : https:/www.surabaya.go.id.
• Kemendikbud Umumkan Hasil SKD dan Materi SKB CPNS 2018, Download Pengumumannya di Sini!
11. Tata tertib ujian
a. Kewajiban bagi peserta :
1) Hadir di lokasi ujian 60 (enam puluh) menit sebelum ujian dimulai;
2) Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu tanda pesena ujian serta menunjukkan kepada Panitia;
3) Peserta yang mendaftar pada jabatan Guru. membawa Sertifikasi Pendidik yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (bagi yang telah memiliki);
4) Peserta harus mengenakan pakaian rapi dan sopan serta bersepatu :
- Laki laki mengenakan kemeja lengan panjang/pendek warna putih dan celana panjang wama gelap;
- Perempuan mengenakan kemeja wama putih dan memakai rok/celana warna gelap, serta jilbab warna gelap bagi yang mengenakan; Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) dimulai;
- Mengerjakan semua soal ujian yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.
• Bocoran Komponen dan Komposisi Ujian SKB CPNS 2018 Menurut Kemenag, Berbobot Lebih Besar dari SKD!
b. Larangan bagi peserta :
1) Membawa buku buku dan catatan Iainnya;
2) Kalkulator. telepon genggam (HP) atau alat komunikasi Iainnya, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan ballpoint;
3) Membawa makanan dan minuman;
4) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
5) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta ujian maupun melakukan hal Iain yang dapat mengganggu ketertiban pelaksanaan ujian;
6) Menerima atau memberikan sesuatu dari/kepada peserta Iain tanpa seijin panitia selama ujian berlangsung;
7) Meninggalkan meja ujian atau keluar ruangan ujian, kecuali telah mendapatkan ijin dari Panitia;
8) Merokok dalam ruangan ujian.
• 4 Kisi-kisi Tes SKB CPNS 2018 dari BKN, Pelajari dan Pahami, Ini Linknya
c. Sanksi bagi peserta :
1) Peserta yang terlambat pada saat ujian dimulai. tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti ujian dan dianggap gugur;
2) Peserta yang kedapatan melanggar tata tenib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan ujian dan dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan tidak lulus.
12. Lain lain
a. Informasi terkait kegiatan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kola Surabaya Tahun 2018 dapat dilihat di Iaman : https:/www.surabaya.go.id.
b. Kelalaian pesena dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pesena;
c. Dalam seluruh tahapan Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya Tahun 2018 tidak dipungut biaya.
• Daftar 530 Instansi yang Sudah Selesai Verval Lanjut SKB dan Siap Umumkan Hasil SKD CPNS 2018, Cek