Dimas Kanjeng Hanya Divonis Nihil Hakim PN Surabaya, Padahal Terbukti Lakukan Tindak Penipuan
Dimas Kanjeng Taat Pribadi Hanya Divonis Nihil Hakim PN Surabaya, Padahal Terbukti Lakukan Tindak Penipuan Para Korbannya.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Mujib Anwar
Berdasarkan Pasal 71 UU KUHP, jika seseorang dinyatakan bersalah setelah putusan atas kesalahan sebelumnya, dalam penjatuhan pidana, ia dianggap diadili dalam waktu bersamaan.
Sedangkan, di dalam Pasal 12 Ayat (4) KUHP dinyatakan, pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.
Maka, berdasarkan ketentuan itu, Dimas Kanjeng Taat Pribadi akan dipenjara maksimal 20 tahun.
• Pejabat Rumah Sakit di Malang Selingkuhi Stafnya, Suami Curiga dan Aib Kasusnya Terbongkar ke Publik
Saat mendengarkan amar putusan yang disampaikan Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana di Ruang Cakra PN Surabaya, Dimas Kanjeng hanya terdiam.
Tak terdengar sepatah kata pun dari bibirnya hingga sidang berakhir.
Menurut Anne, hal yang memberatkan Dimas Kanjeng adalah terdakwa terbukti melakukan penipuan terhadap para korbannya.
Bahkan, terdakwa tak hanya menjalani satu kasus, melainkan kasus pembunuhan, serta penipuan terhadap korban yang lain.
Sedangkan, hal yang meringankan adalah terdakwa sopan selama menjalani persidangan.
• Sukses Curi HP Oppo F7 di Lapangan Futsal, Pemuda di Blitar ini Ketangkap Gara-gara Kelaparan
"Hal yang meringankan terdakwa adalah selama menjalani persidangan, tedakwa bersikap sopan dan mengakui serta menyesali perbuatannya," tegas Anne, usai menyatakan vonis.
Sebelumnya diberitakan, sekitar bulan Agustus 2018 lalu, Dimas Kanjeng Taat Pribadi juga telah menjalani sidang.
Ketika itu, JPU mendakwa Dimas Kanjeng dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Taat diduga telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap korbannya bernama Muhammad Ali hingga Rp 10 miliar.
Namun, Taat berjanji kepada hakim dan korbannya akan mengembalikan sejumlah uang yang dimaksud tersebut.
• Risma Lupa Hari ini Ultah ke 57, Hadiah Inilah yang Paling Diinginkan Wali Kota Surabaya Dua Periode
Hingga kini, Taat masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.