Rumah Politik Jatim
Kades di Mojokerto Diduga Kumpulkan Massa Dukung Satu Capres, BPP Jatim: Petugas Harus Profesional
Suhartono dituding terlibat dalam kampanye Cawapres nomer urut 2 Sandiaga Uno ketika berkunjung di Wisata Pemandian Air Panas Padusan, Pacet
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Anugrah Fitra Nurani
"Kita ingin aparat penegak hukum bisa bertindak profesional," ujar pria yang juga Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra Jatim ini.
Ia lantas mengibaratkan penegak hukum sebagai wasit dalam pertandingan sepakbola.
Laiknya wasit, seharusnya bisa menjadi pengadil yang tak menguntungkan salah satu pihak.
"Jangan malah ikut jadi pemain. Rusak demokrasi kita kalau mereka menjadi tidak menjadi wasit yang baik," tegas pria yang juga Caleg DPRD Jatim ini.
Alhasil, sidang perkara pidana Pemilu ini ditunda besok, Kamis (6/12) pukul 10.30 WIB.
(Siswa kelas 9 SMP di Kota Malang Mulai Jalani Try Out Unas, Pakai Media Kertas Hingga Smartphone)
Majelis Hakim memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk hadir dan mendengarkan langsung isi dakwaan.
Jaksa Penuntut Umum dalam sidang ini yang juga Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto Rudy Hartono berharap bahwa terdakwa bisa hadir pada sidang berikutnya.
"Saya sudah meminta Suhartono untuk hadir sama seperti apa yg disampikan Majelis Ketua. Karena Jika hadir, dia bisa membela diri," kata Rudy.
"Waktu tersisa tinggal 6 hari, Saya ikuti aturan main pengadilan. Pihak Pengadilan Negeri Mojokerto mau sidang sampai malam akan kami ikuti," pungkasnya.
(Awas, Marak Pencurian Motor di Sidoarjo)
(596 CPNS Kota Malang Tes SKB di Jember)
Kepala Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Suhartono diduga terlibat dalam kampanye Cawapres nomer urut 2 Sandiaga Uno ketika berkunjung di Wisata Pemandian Air Panas Padusan.
Suhartono disebut menggalang 50 orang (sebagian besar ibu-ibu) untuk menyambut rombongan Sandiaga Uno.
Penyambutan berjalan meriah dengan diiringi musik patrol. Suhartono dan massanya juga mengajak Sandiaga Uno untuk berswafoto.
Selain itu, mereka juga memasang banner, spanduk, hingga menunjukkan gestur dukungan untuk paslon.
Suhartono juga dituding memberikan uang lelah untuk massa yang hadir. Terhitung dia menghabiskan biaya Rp20 juta untuk uang lelah.
Perbuatan ini dinilai telah melanggar Pasal 282 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu setelah melalui proses pengkajian Sentra Gakkumdu Kabupaten Mojokerto.
Reporter: SURYA.co.id/Bobby Koloway
(Pemkab Tuban Santuni Tukang Becak dan Pedagang)