Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Rumah Politik Jatim

Kades di Mojokerto Diduga Kumpulkan Massa Dukung Satu Capres, BPP Jatim: Petugas Harus Profesional

Suhartono dituding terlibat dalam kampanye Cawapres nomer urut 2 Sandiaga Uno ketika berkunjung di Wisata Pemandian Air Panas Padusan, Pacet

SURYA/DANENDRA KUSUMA
Suasana persidangan Kepala Desa Sampang Agung, Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Suhartono, di Kejaksaan Negeri Mojokerto, Rabu (5/12/2018). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Perkara Kepala Desa Sampangagung, Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Suhartono, akhirnya masuk dalam meja pengadilan.

Suhartono dituding  terlibat dalam kampanye Cawapres nomer urut 2 Sandiaga Uno ketika berkunjung di Wisata Pemandian Air Panas Padusan, Pacet, Kabupaten Mojokerto beberapa pekan lalu.

Namun, di dalam sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri Mojokerto, Rabu (5/12/2018) terdakwa Suhartono tidak hadir.

Badan Pemenangan Provinsi (BPP) pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Jawa Timur pun menegaskan akan memberikan pendampingan dalam kasus tersebut.

(Pepohonan di Tulungagung Tumbang Diterjang Angin Kencang, Satu Orang Luka Tertimpa Pohon)

(Siswa kelas 9 SMP di Kota Malang Mulai Jalani Try Out Unas, Pakai Media Kertas Hingga Smartphone)

Meskipun tak hadir di sidang pembacaan dakwaan tersebut, BPP Jatim akan mendorong Suhartono untuk mengikuti prosedur yang ada.

"Kami tetap support (mendukung) dan mendampingi," kata Hendro Tri Subiantoro, Ketua Penggalangan dan Relawan BPP Jatim, kepada Surya.co.id ketika dikonfirmasi di Surabaya, Rabu (5/11/2018).

"Termasuk dengan memberikan saran untuk mengikuti prosedur hukum yang ada," ungkap Hendro melanjutkan.

Menurutnya, sebagaimana masyarakat di dalam negara hukum, wajib untuk mengikuti prosedur yang ada.

"Kami tetap memberikan keteladanan sebagai warga negara yang baik," ujar Hendro.

Meskipun demikian, pihaknya tetap menyayangkan ketidakhadiranSuhartono dalam sidang.

Ia menilai pihak penegak hukum terkesan tebang pilih dalam penindakan pidana pemilu.

Hendro pun menjelaskan bahwa tim pemenangan pihak rival, Calon Presiden Joko Widodo dan KH Maruf Amin, justru lebih banyak melibatkan struktur penyelenggara negara.

(Bambang Suryo Ibaratkan Pengaturan Skor Seperti Angin: Harus Ada Data yang Real dan Valid)

(Ketersediaan Kedelai dan Bawang Putih di Jatim Minus)

Namun, berbeda halnya dengan kepala desa pendukung Prabowo-Sandiaga, tim kampanye Jokowi-Ma'ruf Amin justru lolos dari hukum.

"Kita juga tahu banyak penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat untuk memberikan dukungan kepada petahana. Namun, terkesan dibiarkan oleh hukum," kata Hendro.

Meskipun Jokowi merupakan kandidat yang saat ini masih menjabat sebagai presiden, Hendro menegaskan bahwa penegak hukum seharusnya tetap bisa bersikap adil.

"Kita ingin aparat penegak hukum bisa bertindak profesional," ujar pria yang juga Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra Jatim ini.

Ia lantas mengibaratkan penegak hukum sebagai wasit dalam pertandingan sepakbola.

Laiknya wasit, seharusnya bisa menjadi pengadil yang tak menguntungkan salah satu pihak.

"Jangan malah ikut jadi pemain. Rusak demokrasi kita kalau mereka menjadi tidak menjadi wasit yang baik," tegas pria yang juga Caleg DPRD Jatim ini.

Alhasil, sidang perkara pidana Pemilu ini ditunda besok, Kamis (6/12) pukul 10.30 WIB.

(Siswa kelas 9 SMP di Kota Malang Mulai Jalani Try Out Unas, Pakai Media Kertas Hingga Smartphone)

(Instagram Hadirkan Fitur Baru untuk Bantu Penyandang Tunanetra Lihat Postingan, Begini Cara Pakainya)

Majelis Hakim memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk hadir dan mendengarkan langsung isi dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum dalam sidang ini yang juga Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto Rudy Hartono berharap bahwa terdakwa bisa hadir pada sidang berikutnya.

"Saya sudah meminta Suhartono untuk hadir sama seperti apa yg disampikan Majelis Ketua. Karena Jika hadir, dia bisa membela diri," kata Rudy.

"Waktu tersisa tinggal 6 hari, Saya ikuti aturan main pengadilan. Pihak Pengadilan Negeri Mojokerto mau sidang sampai malam akan kami ikuti," pungkasnya.

(Awas, Marak Pencurian Motor di Sidoarjo)

(596 CPNS Kota Malang Tes SKB di Jember)

Kepala Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Suhartono diduga terlibat dalam kampanye Cawapres nomer urut 2 Sandiaga Uno ketika berkunjung di Wisata Pemandian Air Panas Padusan.

Suhartono disebut menggalang 50 orang (sebagian besar ibu-ibu) untuk menyambut rombongan Sandiaga Uno.

Penyambutan berjalan meriah dengan diiringi musik patrol. Suhartono dan massanya juga mengajak Sandiaga Uno untuk berswafoto.

Selain itu, mereka juga memasang banner, spanduk, hingga menunjukkan gestur dukungan untuk paslon.

Suhartono juga dituding memberikan uang lelah untuk massa yang hadir. Terhitung dia menghabiskan biaya Rp20 juta untuk uang lelah.

Perbuatan ini dinilai telah melanggar Pasal 282 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu setelah melalui proses pengkajian Sentra Gakkumdu Kabupaten Mojokerto.

Reporter: SURYA.co.id/Bobby Koloway

(Instagram Hadirkan Fitur Baru untuk Bantu Penyandang Tunanetra Lihat Postingan, Begini Cara Pakainya)

(Pemkab Tuban Santuni Tukang Becak dan Pedagang)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved