Kejaksaan Benarkan Ada Putusan Kasasi Terhadap Eks Ketua DPRD Surabaya
Di dalam amar yang beredar di awak media menyebutkan, MA telah menjatuhkan hukuman 6 tahun pidana penjara kepada Wisnu lantaran melakukan korupsi.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dugaan kasus korupsi aset PT Panca Wira Usaha (PWU) tengah didalami Mahkamah Agung (MA).
Pasalnya, dalam dugaan kasus korupsi itu, diduga melibatkan mantan Ketua DPRD Surabaya periode 2014-2019, Wisnu Wardhana.
Data yang dihimpun TribunJatim.com di lapangan menyebutkan, ada potongan amar Mahkamah Agung (MA) atas kasasi kejaksaan.
Di dalam amar yang beredar di kalangan awak media menyebutkan, MA telah menjatuhkan hukuman enam tahun pidana penjara kepada Wisnu lantaran dianggap terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
• Class Action Warga Jarak Dolly Ditolak, Kuasa Hukum Berencana Ajukan Kasasi
Tak hanya itu, Wisnu juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara hingga memberikan hukuman tambahan yaitu membayar uang pengganti senilai Rp 1.566.150.733.
Bila tak dibayar usai putusan yang berkekuatan hukum tetap ini, maka harta benda Wisnu akan disita kejaksaan.
Apabila harta yang bersangkutan tak mencukupi, akan diganti pidana penjara selama tiga tahun.
Dalam kasus ini, di tingkat Pengadilan Tipikor Surabaya pada April 2017 lalu, Wisnu dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar.
Namun, lantaran tak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor, Wisnu mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi Jatim dan divonis satu tahun penjara saja.
Atas putusan PT tersebut, Kejaksaan lantas mengajukan upaya kasasi ke MA.
• Tiga Saksi Mengaku Tak Tahu PT GBP Menang Kasasi Perdata Lawan PT GNS
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kasipenkum Kejati Jatim), Richard Marpaung saat dikonfirmasi terkait dengan amar MA perihal tersebut, tak membantahnya.
Richard menyatakan, dia sudah menerima pemberitahuan terkait dengan hal itu.
Tetapi, sampai saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan itu.
"Untuk detilnya kami belum tahu, tapi sudah menerima pemberitahuannya, untuk lebih lengkapnya bisa tanyakan ke Kejari Surabaya," beber Richard saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Jumat (7/12/2018).
Sedangkan Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah menyebutkan, memang benar ada putusan seperti itu.