Kejaksaan Benarkan Ada Putusan Kasasi Terhadap Eks Ketua DPRD Surabaya
Di dalam amar yang beredar di awak media menyebutkan, MA telah menjatuhkan hukuman 6 tahun pidana penjara kepada Wisnu lantaran melakukan korupsi.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Sudarma Adi
Sayangnya, ia enggan membeberkan secara detail terkait hal itu dengan alasan teknis internal kejaksaan yang tidak untuk dipublikasikan.
"Benar, petikan putusan sudah kami terima dari MA, salinan putusan lengkapnya kami sedang mintakan ke PN, lalu masalah eksekusi itu masalah teknis kami dan tidak mungkin dikasih tau orang," bebernya.
Kemudian, saat ditanya apakah benar ada upaya penyanggongan hingga penangkapan, ia enggan menjawabnya.
"Saya tidak mau ngomong itu lah, intinya teknis eksekusi kami tak akan sampaikan ke publik," lanjutnya.
Ketika TribunJatim.com berada di kediaman Wisnu Wardhana yang berada di Jalan Gayungsari Barat VI / X4 Surabaya, kondisi rumah terlihat sepi.
Begitu pula di rumah Wisnu yang berada di Jalan Jambangan nomor 145 Surabaya, tak ada aktivitas disana.
Saat TribunJatim.com berada disana, tak terlihat pula ada mobil yang menyanggong maupun petugas berseragam dari instansi terkait untuk mengamankan Wisnu.
Perlu diketahui, Wisnu Wardhana diduga terjerat kasus korupsi pelepasan dua aset berupa tanah dan bangunan, milik PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim yang merupakan milik BUMD, di Tulungagung dan Kediri pada 2013 lalu.
Ketika proses pelepasan dua aset tersebut, Wisnu tengah menjabat sebagai Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU.
Tak hanya Wisnu, dua orang swasta juga turut divonis bersalah terkait kasus pelepasan dua aset milik PT PWU ini yang diduga merugikan negara mencapai Rp 11 miliar.