PT SPIL Dukung Pengungkapan Kayu Merbau Diduga Ilegal dari Sorong Papua
PT Salam Pasific Indonesia Lines (SPIL) soal masuknya muatan barang yang diduga merupakan kayu hasil illegal logging dari Pelabuhan Sorong, Papua
Editor:
Yoni Iskandar
istimewa
Petugas dari Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan (DirPPH) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyita 40 kontainer kayu merbau yang diduga ilegal Di Depo SPIL Teluk Bayur, Surabaya (6/12)
“Isinya satu jenis kayu itu. Namun, ukurannya bervariasi dan sudah berupa kayu jadi,” tuturnya.
Rasio juga menegaskan bahwa SPIL merupakan pemilik kapal pembawa muatan kontainer. "Kapal SPIL hanya jadi pegangkut barang, pemilik kayu-kayu diduga illegal itu adalah CV MAR di Pasuruan dan CV SUAI di Gresik.
Saat ini fokus kami adalah mengembangkan penyidikan terhadap kedua perusahaan yang menjadi tujuan dari kayu-kayu merbau diduga ilegal tersebut," tegas Rasio.
Rekomendasi untuk Anda