Rumah Politik Jatim
Ketua DPD Hanura Jatim : Bakal Pecat Wisnu Wardhana
Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Jawa Timur menyiapkan sanksi tegas kepada kadernya yang terlibat korupsi. Termasuk kepada Wisnu Wardhana yang bar
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Jawa Timur menyiapkan sanksi tegas kepada kadernya yang terlibat korupsi. Termasuk kepada Wisnu Wardhana yang baru saja ditetapkan bersalah oleh Mahkamah Agung.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Hanura Jatim, Kelana Aprilianto mengatakan pihaknya tak menyangka ada kader yang tersangkut korupsi di saat proses pencalonan legislatif.
"Kami merasa terpukul. Kami merasa menyesal karena terlalu mudah percaya (kepada Wisnu)," kata Kelana kepada Surya.co.id/kepada TribunJatim.com ketika dikonfirmasi di Surabaya, Minggu (9/12/2018).
Pihaknya pada awalnya mengira bahwa kasus yang berlangsung sejak beberapa tahun silam tersebut telah berstatus inkrah.
"Saya pikir orang ini sudah selesai kasusnya. Artinya, sudah keluar dari penjara," kata Kelana melanjutkan kepada TribunJatim.com .
• Hasil Liga Spanyol Pekan 15, Real Madrid Menang Manis, Barcelona Kokoh di Puncak
Oleh karenanya, pihaknya pun terkejut ketika mendengar penetapan status hukum tersebut.
"Kami merasa tertipu. Kami merasa terpukul," kata Kelana kembali dengan nada tinggi.
Oleh karenanya, pihaknya lantas mengambil langkah cepat dengan menyiapkan sanksi terberat, yakni berupa pemecatan kepada yang bersangkutan.
"Kami pecat dari Hanura. Saya akan lakukan pemecatan," tegasnya kepada TribunJatim.com.
Ia pun mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim mencoret Wisnu Wardhana dari Daftar Caleg Tetap (DCT) untuk DPRD Jatim.
"Tidak ada masalah, kami mendukung langkah KPU Jatim," tegasnya.
Menurutnya, mencuatnya kasus tersebut mencederai semangat pembaharuan yang kini tengah digalakkan Partai Hanura. "Buat apa korupsi? Hal ini menyengsarakan semuanya, rakyat terutama partai," katanya.
Apalagi, Hanura saat ini berkomitmen menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi.
"Saat ini Partai Hanura tengah dibangun menjadi partai yang betul-betul bersih. Kader Hanura misalnya kedepan ada yang menjadi pejabat, kepala daerah, hingga legislatif, bisa mencegah tindakan korupsi," kata Caleg DPR RI ini.
Pihaknya akan melakukan langkah antisipasi terhadap para kader Hanura agar tak terjerumus dalam masalah yang sama.
• Pesan Erick Thohir untuk Millennial Jatim di Hari Anti Korupsi Internasional
"Kami menekankan pendidikan politik, serta memberikan tauladan dan contoh bahwa kader partai harus menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi," kata Kelana.
"Kami membangun sistem dan perilaku. Termasuk kemandiriannya untuk mencegah tindak korupsi," lanjut Kelana.
Terlepas dari adanya oknum yang masih tersangkut korupsi, pihaknya menegaskan Hanura berkomitmen menjaga integritas. "Kami merupakan partai yang menolak korupsi. Kami mengutuk keras tindakan korupsi," kata Kelana.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kasipenkum Kejati Jatim), Richard Marpaung membenarkan terkait amar yang beredar lingkungan awak media. Sebelumnya beredar kabar, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman pidana enam tahun penjara kepada mantan Ketua DPRD Kota Surabaya periode 2014-2019, Wisnu Wardhana.
Sebab, Wisnu dianggap bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi serta membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara hingga memberikan hukuman tambahan yaitu membayar uang pengganti senilai Rp1,5 miliar.
Data yang dihimpun TribunJatim.com menyebutkan, ada potongan amar Mahkamah Agung (MA) atas kasasi kejaksaan.
Di dalam kasus tersebut, di tingkat Pengadilan Tipikor Surabaya pada April 2017 lalu, Wisnu dihukum tiga tahun penjara serta denda Rp 200 juta dan uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar.
Namun, lantaran tak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor, Wisnu mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi Jatim dan divonis satu tahun penjara saja. Atas putusan PT tersebut, kejaksaan lantas mengajukan upaya kasasi ke MA.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Wisnu Wardhana diduga terjerat kasus korupsi pelepasan dua aset berupa tanah dan bangunan, milik PT. Panca Wira Usaha (PWU) Jatim yang merupakan milik BUMD, di Tulungagung dan Kediri pada 2013 lalu.
Ketika proses pelepasan dua aset tersebut, Wisnu tengah menjabat sebagai Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU. Tak hanya Wisnu, dua orang swasta juga turut divonis bersalah terkait kasus pelepasan dua aset milik PT PWU ini yang diduga merugikan negara mencapai Rp11 miliar. (bob/TribunJatim.com)