Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kejati Jatim Tegaskan Tak Ada Batas Waktu Yang Mengikat Soal Berkas Dugaan Korupsi Japung

Kejati Jatim, Richard Marpaung mengatakan, pihaknya sudah 10 kali menerima berkas dari mantan Wali Kota Surabaya, Bambang Dwi Hartono (DH).

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Yoni Iskandar
surabaya.tribunnews.com/bobby constantine koloway
Mantan Wali Kota Surabaya, Bambang DH menyerahkan buku yang berisi catatan selama memimpin Surabaya kepada Puti Guntur Soekarno. 

Sebelum mencatut nama Politikus PDIP yang kini legislator DPRD Jatim itu, kasus tersebut spat menjerat empat orang terlebih dulu.

Empat orang yang telah dipidana itu, yakni mantan Sekretaris Kota, Sukamto Hadi, mantan Bagian Keuangan Pemkot, Purwito, mantan Ketua DPRD Surabaya, Musyafak Rouf, sampai mantan Asisten II Pemkot Surabaya, Muklas Udin saat ini telah menghirup udara bebas.

Tak berhenti sampai disitu, sekitar tahun 2013 lalu, Polda Jatim kembali mengembangkan kasus itu 

Alhasil, nama Bambang DH muncul sebagai tersangka.

Bambang DH dinilai penyidik ikut berperan dalam pengucuran dana Japung yang melanggar itu.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved