Cara Mengurus Sertifikat Tanah Gratis, Simak Syarat Dokumen dan Tahapannya
Berikut cara mengurus sertifikat tanah gratis, simak syarat dan tahapannya.
Berikut cara mengurus sertifikat tanah gratis, simak syarat dan tahapannya.
TRIBUNJATIM.COM - Tak banyak yang tahu cara mengurus sertifikat tanah gratis.
Cara mengurus sertifikat tanah gratis ini tentu memudahkan bagi Anda yang sedang kebingungan mengurusnya.
Simak cara mengurus sertifikat tanah gratis berikut ini, perhatikan syaratnya.
• Cara Urus Berkas Kependudukan yang Lenyap Akibat Bencana, Cepat dan Gratis
Sebelumnya, Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerbitkan sertifikat tanah tanpa dipungut biaya, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).
Program ini dimulai sejak 2017 dengan menyasar 80 juta bidang tanah yang belum tersertifikasi.
Tahun lalu Kementerian ATR/BPN ditargetkan untuk menyelesaikan 5 juta sertifikat.
Sementara tahun ini target ditingkatkan oleh Presiden Joko Widodo menjadi 8 juta bidang tanah di seluruh Indonesia.
Tahun depan, target ditingkatkan menjadi 9 juta, lalu 10 juta bidang tiap tahun pada tahun berikutnya hingga 2025.
"Arahan dari presiden program ini akan berlansung hingga tahun 2025, harapannya semua tanah sudah tersertifikasi sebelum itu," ujar Kepala Bagian Humas kemnterian ATR/BPN, Harison Mocodompit menjawab Kompas.com, Jumat (5/10/2018).
• 4 Tahap Pengambilan Barang yang Disita Satpol PP Kota Surabaya, Ada Persidangan dan Siapkan Dokumen!
Syarat PTSL
Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon, sebagai berikut
1. Dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Surat tanah, yang bisa berupa Leter C, Akta Jual Beli, Akta Hibah, atau Berita Acara Kesaksian, dll)
3. Tanda batas tanah yang terpasang. Namun perlu diingat tanda batas tanah ini sudah harus mendapat persetujuan pemilik tanah yang berbatasan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/cara-mengurus-sertifikat-tanah-gratis.jpg)