Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Didemo Massa LMP, Satpol PP Akhirnya Tutup Hotel Front One Pamekasan

Setelah ada desakan dari puluhan anggota ormas Laskar Merah Putih (LMP), Satpol PP Pamekasan terpaksa menutup Hotel Front One, di Jl Jokotole, Rabu.

Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Sudarma Adi
SURYA/MUCHSIN RASJID
General Manajer (GM) Front One Pamekasan, Alfin, saat menemui pengunjuk rasa. 

Tapi kalau dirinya yang disuruh menutup, ia tidak mau.

Mendengan penjelasan itu, sebagian pendemo ke luar meninggalkan Front One, untuk menjemput Satpol PP.

Berselang tidak berapa lama, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan, Yusuf Wibiseno datang.

Selanjutnya mengadakan pertemuan tertutup dengan manajemen hotel dan perwakilan pendemo untuk membahas penutupannya itu.

Tidak sampai 15 menit, GM Alfin dan Satpol PP, serta perwakilan pendemo ke luar menemui pengunjuk rasa di halamam Hotel Front One.

Di hadapan pengunjuk rasa, Yusuf Wibiseno mengatakan, mulai saat ini operasional Hotel Front One ditutup.

Langkah ini disambut gembira pendemo.

Hanya saja, ketika Yusuf Wibiseno, hendak dimintai konfirmasinya, alasan apa hotel ini ditutup, apakah karena ada pelanggaran atau karena tekanan massa, Yusuf Wibiseno tidak mau berkomentar dan buru-buru masuk mobil meninggalkan halaman hotel. 

Padahal, Kamis, 31 Meri 2018 lalu,  Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, berkirim surat rekomendasi tanda daftar usaha pariwisata  (TDUP) Hotel Front One, ke Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, jika persyaratan TDUP hotel itu dinyatakan sudah lengkap. 

Dalam surat yang ditandatangani Kepala Dinas  Pariwisata dan Kebudayaan, Achmad Syaifuddin, isinya yakni menindaklanjuti surat permohonan pendaftaran usaha pariwisata dari Direktur PT Sinar Terang Dua “Front One Pamekasan Hotel”, tanggal 26 Februari 2018.

Tim Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pamekasan, telah melakukan pemeriksaan administrasi terhadap berkas persyaratan dan verifikasi lapangan, maka dinyatakan bahwa semua persyaratan sudah lengkap, sebagaimana berita acara terlampir. 

Sementara Sekretaris LSM Madura Transparancy (Matras) Institute, Johar Maknun, mengaku sedih dengan penutupan hotel Front One, yang seharusnya tidak perlu terjadi.

Sebab, sepengetahuannya, soal izin pihak manajemen di hotel itu sudah lengkap.

Kecuali untuk bangunan di bekas lahan parkir yang dibangun dan masih merupakan bagian hotel.

“Saya menyayangkan penutupan hotel ini. Karena pihak hotel hanyalah pengguna perizinan. Seharusnya pengunjuk rasa mendatangi pihak perizinan. Dan belum adanya izin bangunan yang barau, seharusnya tidak membatalkan izin operasional Hotel Front One, karena yang dibutuhkan hanyalah revisi dari dokumen UKL-UPL,” ujar Johar Maknun.

Untuk diketahui, Hotel Front One, diresmikan Bupati Pamekasan, Achmad Syafii pada Rabu (1/2/2017) lalu.

Saat itu Bupati Achmad Syafii mengatakan, keberadaan hotel satu-satunya berbintang tiga ini, tidak hanya memberikan keuntungan kepada pemilik hotel, tapi juga memberi keuntungan dan manfaat bagi pemerintah di Pamekasandan dan juga bagi masyarakat Pamekasan.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved