Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Hadiri Sidang Kasus Miras Oplosan, Dinkes Kota Surabaya Sebut Kandungan Solvent Tak Layak Dikonsumsi

"Kemungkinan, solvent yang dijual di pasaran mengandung metanol, sebab sulit dipisahkan antara metanol dan etanol," ujar Umul.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ani Susanti
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
Sejumlah barang bukti yang digunakan sebagai bahan miras oplosan disita Polrestabes Surabaya, Senin (23/4/2018) 

Itu pun hanya boleh dikonsumsi orang dewasa.

Kata Umul, kandungan metanol biasanya ditemukan dalam kandungan alkohol untuk industri.

"Kemungkinan, solvent yang dijual di pasaran mengandung metanol, sebab sulit dipisahkan antara metanol dan etanol," ujar Umul.

Inilah Identitas Tiga Pria Asal Pacar Keling Surabaya yang Diduga Meninggal Akibat Miras Oplosan

Umul mengimbuhkan, solvent adalah sejenis pelarut untuk reaksi kimia dan tidak diperuntukan campuran makanan dan minuman.

Malah, kandungan etanol dalam solvent juga berbahaya bila dikonsumsi manusia, baik dalam jumlah sedikit maupun banyak, lantaran menyebabkan kebutaan, bahkan kematian.

Sedangkan, kuasa hukum terdakwa, Tugino menegaskan, bila kliennya tak berniat membeli alfood di toko bahan kimia.

Namun, oleh pegawai toko milik Agung justru malah diberi solvent.

Tugino mengungkapkan, metanol di dalam solvent tak langsung membuat seseorang meregang nyawa bila dikonsumsi dalam jumlah kecil.

"Pada prinsipnya, kenapa bisa meninggal? Karena mengonsumsinya berlebihan, kalau dikonsumsi berlebihan baru menyebabkan kematian, sebab niat klien saya sebenarnya beli alfood untuk makanan dan minuman, tapi dijawab ada oleh karyawannya," tandas Tugino.

Tiga Warga Pacarkeling Tewas Akibat Miras Oplosan, Kapolrestabes Surabaya: Kami Turut Berduka Cita

Sebelumnya, Soedi ditangkap personel Satreskrim Polrestabes Surabaya seusai miras yang diracik dan dijajakannya menyebabkan tiga warga Jalan Tambaksari meninggal dunia pada April 2018.

Tiga orang tersebut adalah Sulaiman, Gunadi, dan Wimpi Hartono.

Miras oplosan tersebut biasa dijajakannya di warung kopi miliknya, Jalan Abdul Latief, Kenjeran, Surabaya.

Akibat perbuatannya, Soedi didakwa dengan Pasal 204 ayat 2 KUHP Juncto Pasal 54 A ayat 1 KUHP tentang kejahatan yang membahayakan nyawa orang lain.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved