Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Rumah Politik Jawa Timur

Kades Sampangagung Dituduh Galang Massa Dukung Satu Cawapres, Kuasa Hukum: Ada Unsur Jebakan

Pengadilan Negeri Mojokerto kembali menghadirkan sidang dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan Kades Sampangagung, Suhartono pada Rabu (12/12/2018)

SURYA/DANENDRA KUSUMA
Suhartono menjalami sidang dengan agenda pembacaan Pledoi di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Mojokerto, Rabu (12/12). 

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Pengadilan Negeri Mojokerto kembali menghadirkan sidang dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan Kades Sampangagung, Suhartono pada Rabu (12/12/2018)

Ruang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto pun penuh sesak penuh sesak dipenuhi pendukung sang kepala desa Smpangagung Suhartono.

Pada kesempatan itu, Suhartono yang mengenakan pakaian serba hitam dijadwalkan membacakan pleidoi alias nota pembelaan.

Sama seperti hari-hari sebelumnya, kades yang akrab disapa Nono ini cukup tenang menjalani persidangan.

(Segel Kantor Grab Surabaya, Massa Aliando Enggan Bubarkan Diri Selama Pihak Grab Tidak Menemuinya)

(Kabar Wali Kota Surabaya Pingsan, Dibantah Kabag Humas Pemkot Surabaya M Fikser :Tidak Benar)

Nota pembelaan itu dibacakan secara bergantian oleh penasihat hukum terdakwa.

Di dalam pembelaannya, tim kuasa hukum terdakwa menyebut ada pihak yang sengaja menjebak kliennya hingga terjerat kasus pidana Pemilu.

Ketua Tim Kuasa Hukum Suhartono, Abdul Malik mengatakan, indikasi kliennya sengaja dijebak terkuak dari kesaksian Fala Yunus, Pengawas Pemilu tingkat desa.

Menurut dia, saksi menerima bukti pesan singkat (SMS) dari kakaknya, Masria Ulfa yang merupakan anggota PKK Desa Sampangagung.

"SMS dari istri Suhartono itu berisi ajakan untuk hadir di acara penyambutan Cawapres Sandiaga Uno pada Minggu (21/10/2018). Dalam pesan tersebut berisi janji pemberian uang Rp 20 ribu bagi warga yang hadir," sebut Malik dalam persidangan.

Malik menilai Panwasdes terkesan melakukan pembiaran meski, mengetahui akan adanya kegiatan tersebut.

Bahkan, selama ini saksi mengaku tak pernah melakukan sosialisasi pidana Pemilu dan sejenisnya di Desa Sampangagung.

(Intip Potret Kediaman Pribadi Presiden Jokowi di Bogor, Hanya Ada 2 Kamar, Ramai Ya Tidur di Bawah)

(Segel Kantor Grab Surabaya, Massa Aliando Enggan Bubarkan Diri Selama Pihak Grab Tidak Menemuinya)

"Saksi Panwasdes tidak paham tupoksinya. Seharusnya melakukan pencegahan dengan cara menegur, bila perlu membubarkan kampanye tersebut. Namun, itu tidak dilakukan," ujarnya.

Malik mengungkapkan saksi Panwascam Kutorejo, Slamet, juga melakukan pembiaran saat tahu ada kegiatan warga bersama Suhartono menyambut Sandiaga Uno.

"Panwascam dan Banwaslu Kabupaten Mojokerto menyebut, (yang bersangkutan) lewat di Sampangagung, hanya lewat dan berhenti sebentar untuk memotret, dan terus melanjutkan perjalanan dan tidak turun dari kendaraan sehingga tidak tahu apa yang sebenarnya," ungkapnya.

Malik membantah jika kliennya disebut melakukan menggalang massa. Aksi itu diklaim dilakukan secara spontan oleh warga Desa Sampangagung.

"Keterlibatan terdakwa Suhartono menyuruh maupun memberikan sarana atau mengkoordinir, menggalang, memobilisasi kelompok mak-mak dalam kampanye Sandiaga Uno sama sekali tidak terungkap," cetusnya.

Dia menambahkan, unsur inti pidana Pemilu yang didakwakan kepada kliennya tidak terbukti, meski aksi penggalangan massa terbukti dilakukan kliennya.

Unsur yang dimaksud adalah menguntungkan salah satu peserta Pemilu.

"Tidak menjamin orang-orang yang menyambut Sandiaga Uno akan memberikan suara-nya untuk Paslon nomor 2 pada saat hari pemungutan suara," tambahnya.

(Intip Potret Kediaman Pribadi Presiden Jokowi di Bogor, Hanya Ada 2 Kamar, Ramai Ya Tidur di Bawah)

(Coffee Toffee Berharap Dapat Bekerjasama dengan Dinas Perkebunan Kembangkan Kopi Indonesia)

Maka dari itu, Malik meminta majelis hakim menyatakan Suhartono tak terbukti melakukan tindak pidana Pemilu yang telah diatur pada Pasal 490 juncto Pasal 282 UU RI No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Supaya memulihkan nama baik, harkat, dan martabat terdakwa Suhartono," ucapnya.

Usai penasihat hukum membacakan pledoi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menanggapinya.

JPU menanggapi secara tertulis sehingga Ketua Hakim Hendra Hutabarat mengskors proses persidangan selama 15 menit.

"Pada intinya kami menanggapi atas keberatan terdakwa itu tetap kami pada tuntutan kami yang kami bacakan pada hari selasa. Tuntutan itu sudah paling pas dan sesuai dengan apa yg dilakukan terdakwa," tegas Jaksa Ivan Yoko.

(CEO Arema FC : Sejarah Baru, Tahun Ini Gaji Pemain Arema FC Tanpa Telat Seharipun)

(Intip Potret Kediaman Pribadi Presiden Jokowi di Bogor, Hanya Ada 2 Kamar, Ramai Ya Tidur di Bawah)

Suhartono diduga terlibat dalam kampanye Cawapres nomer urut 2 Sandiaga Uno ketika berkunjung di Wisata Pemandian Air Panas Padusan, Pacet, Kabupaten Mojokerto beberapa pekan lalu.

Suhartono dituding menggalang 50 orang (sebagian besar ibu-ibu) untuk menyambut rombongan Sandiaga Uno. 

Penyambutan berjalan meriah karena diiringi musik patrol. Suhartono dan massanya juga mengajak Sandiaga Uno untuk berswafoto.

Selain itu, mereka memasang banner, spanduk, dan juga menunjukkan gestur dukungan untuk paslon.

Suhartono juga memberikan uang lelah untuk massa yang hadir. Terhitung dia menghabiskan biaya Rp 20.000.000 untuk uang lelah.

Suhartono terjerat Pasal Pasal 490 juncto Pasal 282 UU RI No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Reporter: Surya/Danendra Kusuma

(Segel Kantor Grab Surabaya, Massa Aliando Enggan Bubarkan Diri Selama Pihak Grab Tidak Menemuinya)

(Pria yang Tewas Akibat Petasan di Jember Diketahui Rakit Bondet untuk Hajatan Tetangga)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved