Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Temukan 2 Kasus Pembuangan Bayi, Polres Lumajang Pilih Hentikan Perkara atas Dasar Kemanusiaan

Dua pekan terakhir, Polres Lumajang menerima dua laporan pembuangan bayi. Setelah ditelusuri, pelakuny adalah orang tua si bayi sendiri.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Ani Susanti
SURYA/SRI WAHYUNIK
Kapolres Lumajang, AKBP M Arsal Sahban, menggendong bayi yang dibuang orang tuanya, Jumat (14/12/2018). 

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Dua pekan terakhir, Polres Lumajang menerima dua laporan pembuangan bayi.

Namun setelah ditelusuri, 2 kasus pembuangan bayi tersebut masing-masing dilakukan orang tua si bayi.

Kasus pertama terjadi di wilayah hukum Kecamatan Candipuro, Lumajang.

Ketika itu, ada laporan temuan bayi di wilayah Kecamatan Candipuro.

Orang tua bayi tersebut melakukan hal ini karena faktor ekonomi.

Akhirnya polisi mengembalikan bayi tersebut ke orang tuanya.

BREAKING NEWS: Jasad Bayi Ditemukan di Saluran Irigiasi di Jember, Ari-ari Masih Menempel di Pusar

Peristiwa kedua terjadi pada Rabu (12/12/2018) di wilayah hukum Polsek Pasirian, Lumajang.

Warga Desa Nguter Kecamatan Pasirian melapor ke Polsek Pasirian karena menemukan bayi di Jl Raya Dusun Bulakgempol Desa Nguter Rabu (12/12/2018), sekitar pukul 19.30 WIB.

Setelah diselidiki, pembuang bayi adalah si pelapor penemuan bayi itu sendiri, berinisial AM (26) warga Kecamatan Pasirian.

AM adalah ayah kandung sang bayi.

Berkat Bantal Bayi, Pelaku Pembuangan Bayi di Pare Kediri Terungkap

Menurut keterangan AM kepada polisi, bayi itu dilahirkan secara normal oleh pacarnya.

Kemudian bayi itu dibawa pulang oleh AM, karena berjanji akan merawatnya.

Namun rupanya di tengah jalan, AM memiliki rencana lain.

Dia memilih mengakui anak itu sebagai bayi yang ditemukan di tepi jalan kepada orang tuanya.

Orang tua AM lantas melaporkan hal itu ke Polsek Pasirian.

"Katanya untuk menutup aib. Tentunya saya sangat menyayangkan peristiwa tersebut," ujar Kapolres Lumajang AKBP M Arsal Sahban kepada Surya, Jumat (14/12/2018).

Kejari Surabaya akan Segera Limpahkan 8 Berkas Kasus Perdagangan Bayi via Instagram ke Pengadilan

Selanjutnya perkara itu diselesaikan dengan cara 'restorative justice'.

Menurut Arsal, jalur penyelesaian memakai Restorative Justice dilakukan karena mengedepankan asas kemanusiaan.

“Memang dalam kasus ini, saya mengedepankan restorative justice, yakni menghentikan perkara atas dasar kemanusiaan. Bukan berarti kami sebagai aparat hukum tidak mau menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur hukum. Tetapi saya pikir akan lebih bijak jika kami sebagai polri menghentikan serta memberikan pemahaman kepada orang tua bayi agar lebih menjaga titipan dari Tuhan ini,” lanjut Arsal.

Lima Pelaku Penjualan Bayi Digiring ke Kejari, Tersangka Penjual Bayi: Sehat Cuma Kangen

Sebelum Polres Lumajang menempuh jalur restorative justice, penyidik bertemu dengan orang tua sang bayi.

Penyidik meminta, baik ayah maupun ibu bayi tidak mengulangi lagi perbuatan mereka.

Sesuai Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Pidana, Polri, selaku pengemban penegakan pengadilan dapat mengambil langkah penyelesaian perkara melalui ‘Restorative Justice’, atau pengehentian penyelidikan demi rasa keadilan masyarakat.

Pedoman Bagi Penyidik jika akan melaksanakan Restorative Justice sendiri yakni:

A. Terpenuhi Syarat Materiil:

1. Tidak Menimbulkan Keresahan dlm masyarakat.

2. Tidak berdampak konflik sosial.

3. Ada Pernyataan dari Semua Pihak utk tdk menuntut.

4. Prinsip Pembatas:

a). Pada Pelaku :
- Tingkat Kesalahan Pelaku Tidak Terlalu Berat.
- Pelaku Bukan Residivis.

b). Pada Proses Pidana:
- Masih Tahap Penyelidikan.
- Belum dikirim SPDP ke JPU.

Berkas Kasus Penjualan Bayi via Instagram Sudah P21, 8 Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Surabaya

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved