Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kejari Surabaya akan Segera Limpahkan 8 Berkas Kasus Perdagangan Bayi via Instagram ke Pengadilan

Kasus perdagangan bayi melalui Instagram yang diungkap Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya akan segera disidangkan di PN Surabaya.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ani Susanti
TRIBUNJATIM.COM/NUR IKA ANISA
Tiga tersangka yang terlibat perdagangan bayi melalui instagram kembali dibekuk Polretabes Surabaya. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kasus perdagangan bayi melalui Instagram yang diungkap Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Didik Adyotomo, Kamis (13/12/2018) siang.

Didik menuturkan, pihaknya telah menerima total delapan berkas terkait kasus itu.

Namun, yang telah menjalani tahap II, hanya lima orang tersangka saja.

Untuk tiga tersangka lain, berkasnya telah dilimpahkan (tahap I) ke Kejaksaan.

Sidang Perdana Kasus Perdagangan Bayi via Instagram akan Digelar di Pengadilan Negeri Surabaya

Kata Didik, untuk tiga tersangka lain tinggal menunggu waktu untuk bisa dinyatakan tahap II.

“Tiga tersangka lain belum tahap II, berkas dua orang tersangka lainnya masih diteliti, masih perlu perbaikan. Untuk totalnya ada delapan berkas dari sepuluh tersangka. Tapi, yang lima tersangka sudah tahap II,” jelas Didik.

Untuk identitas delapan tersangka yang sudah menjalani tahap I dan tahap II adalah Florentina Sukmawati (ibu kandung bayi dari Tangerang), Ni Nyoman Sirait (pembeli), Alton Phinadita Prinato (pemilik akun), dan Ni Ketut Sukawati (bidan), Larizza Anggraini (ibu kandung bayi dari Surabaya).

Kemudian Yuvi Berliana Sari (perantara), Mafazza Nurwahyu (pembeli), sampai Bob Nehemia Oloan Pangihutan Sibuea (ayah bayi dari Tangerang).

Namun, untuk identitas dua tersangka lain yang masih menunggu berkasnya ditetapkan P21 oleh Kejari Surabaya, adalah Irfadillah Zumarsa (ibu kandung bayi dari Malang) dan Rahma Yuliati (pembeli).

Berkas Kasus Penjualan Bayi via Instagram Sudah P21, 8 Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Surabaya

Dalam pemberitaan sebelumnya, kasus perdagangan bayi ini diungkap Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya pasca Tim Cyber Crime melakukan patroli di dunia maya.

Tak butuh waktu lama, polisi langsung mengamankan tersangka beserta bayi yang akan dijual ke calon konsumennya.

Lima Pelaku Penjualan Bayi Digiring ke Kejari, Tersangka Penjual Bayi: Sehat Cuma Kangen

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved