Ada Perlintasan Ilegal Yang Dibuka Paksa Masyarakat, PT KAI Daops 7 Madiun Lakukan Pendekatan
Angka kecelakaan kereta api di wilayah Daerah Operasional (Daops) 7 Madiun mengalami penurunan.
Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Angka kecelakaan kereta api di wilayah Daerah Operasional (Daops) 7 Madiun mengalami penurunan.
Tahun 2017 terjadi kecelakaan kereta api sebanyak 94 kejadian. Sementara hingga pertengahan Desember 2018, terjadi 61 kecelakaan.
“Ini salah satu dampak dari penutupan jalan-jalan tikus yang melintasi rel kereta api. Juga pemasangan EWS (early warning system),” ujar Endra Mora Harahap, Senior Manager Pengamanan PT KAI Daops 7 Madiun, Selasa (18/12/2018).
Endra berharap, angka kecelakaan semakin bisa ditekan dari tahun ke tahun.
Salah satu jalur yang rawan kecelakaan adalah Talun (Blitar) hingga ke Kediri.
Sebab jalur yang paling padat penduduk, dibanding jalur lain di wilayah Daops 7.
• Kepergok Bawa Sabu-sabu 3 KG, Pria Kediri Diamankan Polda Jatim
• Wahana Stasiun Angker 1980 Hadir di Royal Plaza Surabaya, Tiket Mulai Rp 15 Ribuan, Berani Masuk?
• BREAKING NEWS: Jose Mourinho Didepak dari Manchester United
Karena itu PT KAI Daops 7 Madiun terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar perlintasan.
“Kami menggandeng Pemda, Camat sampai Kepala Desa untuk melakukan sosialisasi. Tujuannya meningkatkan kesadaran warga tentang pentingnya keselamatan perjalanan kereta api,” tegas Endra kepada TribunJatim.com.
Sejauh ini ada 46 perlintasan ilegal yang telah ditutup, dari Talun hingga Kediri.
Namun rendahnya kesadaran masyarakat, beberapa perlintasan yang ditutup dibuka secara paksa kembali.
Endra mencontihkan dua perlintasan tikus yang ada di wilayah Rejotangan.
Bahkan saat satu perlintasan ilegal ditutup, warga membuat perlintasan baru di sebelahnya.
“Masyarakat memang butuh perlintasan, tapi seharusnya tidak boleh membuka perlintasan sembarangan,” ucapnya kepada TribunJatim.com.
Di satu perlintasan yang dijaga atau dilengkapi EWS, maka dalam radius 800 meter harus steril dari perlintasan lain.
Namun masyarakat bisa mengajukan penambahan perlintasan, dengan syarat pengajukan ke Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
“Karena itu kami dorong ke pemerintah daerah setempat untuk ikut berperan, jika memang diperlukan perlintasan tambahan. Silakan mengajukan,” ucap Endra.
Lebih jauh Endra mengingatkan, rel kereta api adalah jalan rayanya kereta api.
Masyarakat yang melintas wajib berhenti dan menengok kanan kiri, untuk memastikan tidak ada kereta yang melintas.
“Jangan mengandalkan kebiasaan. Biasanya jam segini kereta sudah melintas. Padahal kereta bisa saja mengalami ganggun perjalanan,” pungkas Endra. (David Yohanes/TribunJatim.com)