TNI Gadungan Asal Surabaya Tipu Warga Lamongan, Belajar Kepangkatan Militer dari Internet
TNI gadungan asal Surabaya ternyata sebenarnya memiliki pekerjaan sebagai sales shampo. Pelajari kepangkatan militer dari internet
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Masih ingat terhadap kasus TNI gadungan di Lamongan yang memperdaya warga dengan menjanjikan kemudahan urusan perpindahan ASN atau PNS?
Ada perkembangan menarik seputar TNI gadungan warga Surabaya ini.
Ternyata sang TNI gadungan ini juga menipu warga dengan janji untuk bisa menjadi PNS.
Sampai memasukkan orang menjadi anggota BIN.
• Korban Penipuan Oleh BIN Gadungan di Lamongan Makin Bertambah, Korban Setor Uang Ratusan Juta
Asal dengan membayar uang pelicin.
Dari ulahnya, tersangka meraup uang Rp 300 juta dari tiga orang korbannya.
Pemahamannya tentang segala kepangkatan dan semua hal tentang TNI didapatkannya dari internet.
"Tiga bulan saya mempelajari dari google," kata Maskur Slamet Nur Riyanto (35) warga Tambaksari Surabaya ditanya TribunJatim.com saat dikeler di pelataran Polres Lamongan, Selasa (18/12/2018) sore ini.
Perkembangan menarik ini terungkap ketika Polisi Lamongan menggelar rilis terkaitnya tertangkapnya Maskur Slamet Nur Riyanto (35) yang nyaru menjadi TNI gadungan ini.
Maskur mengungkapkan, profesi dia sebenarnya adalah seorang sales shampo. Maskur mengaku ia "dinas" sebagai anggota BIN dari TNI AD berlangsung selama 3 tahun.
Selama itu juga, ia sesekali masih bekerja sebagai sales shampo.
"Tapi sudah enam bulan ini saya berhenti nyales," katanya.
Ternyata dalam pengamatan Kasdim 0812 Lamongan, Mayor Gusti Putu, dari lambang yang dipasang tersangka pada pakaian "dinasnya", tersangka bekerja 'sebagai TNI' sudah selama 25 tahun.
"Senior ini dari pada saya," kelakar Putu.
Jika dihitung, tersangka menjadi TNI sejak umur 10 tahun. Karena masa dinasnya sudah 25 tahun.
Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Lamongan setelah diciduk Pasi Intel Kodim 0812/Lamongan, Lettu.
CPL Musrokhim dan diserahkan ke polres, Jumat (14/12/2018) dini hari.
Hasil pengembangan penyelidikan menunjukkan, tersangka tidak hanya berhasil memperdayai korbannya, Toni Fauzunafi S. Kep. Ners warga Desa Bluru Kecamatan Solokuro dan mengeruk uang sebesar Rp 98 juta yang terinci untuk bisnis bersama dan biaya memindahkan istri korban sebagai PNS dari Tuban ke Lamongan.
Ternyata, tersangka juga menipu dua korban lainnya, yang dijanjikan masuk CPNS asal dengan membayar uang pelicin.
Satu korban yang percaya dengan penampilan dan mosus tersangka adalah korban, Aturrohman, warga Desa Payaman Kecamatan Solokuro.
Korban tertipu Rp 52 juta yang katanya uang itu untuk biaya pengurusan CPNS.
Transaksi itu terjadi pada Maret 2018. Pada korban, dijanjikan masuk CPNS di Provinsi Jatim.
Persyaratan administrasi sudah dilengkapi. Tapi sampai detik ini semua itu tidak terbukti.
Sedang korban ketiga adalah Rifatul Ummah. Sama moduanya, tersangka sanggup memasukkab korban sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Bahkan pada korban ketiga ini, tersangka mematok uang pelicin lebih besar lagi yakni, sebesar Rp. 152, 7 juta.
Lebih jauh lagi, tersangka merekrut korban untuk dimasukkan menjadi anggota BIN. Seperti yang dilakukan para korban Toni.
Selama tiga tahun, tersangka mengaku wilayah kerjanya hanya di Solokuro Lamongan. (TribunJatim.com/Hanif Manshuri)