BPJS Kesehatan Cabang Madiun Beberkan Aturan Terbaru BPJS Bagi Peserta JKN
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Tarmuji, Rabu (19/12/2018) saat acara konfrensi pers terkait implementasi Perpres Nomor 82 Tahun 2018. Dia menga
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Menjelang akhir tahun 2018, kehadiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 melengkapi implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Tak hanya menyatukan sejumlah regulasi yang awalnya diterbitkan masing-masing instansi, Perpres ini juga diklaim menyempurnakan aturan sebelumnya.
Hal itu disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Tarmuji, Rabu (19/12/2018) saat acara konfrensi pers terkait implementasi Perpres Nomor 82 Tahun 2018. Dia mengatakan, perpres tersebut menjabarkan beberapa penyesuaian aturan di sejumlah aspek.
Secara umum, kata Tarmuji, ada beberapa hal yang perlu diketahui masyarakat. Misalnya, terkait dengan pendaftaran BPJS untuk bayi yang baru lahir.
Dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018, bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Aturan ini mulai berlaku 3 bulan sejak Perpres tersebut diundangkan.
Namun, jika sudah didaftarkan dan iurannya sudah dibayarkan, maka bayi tersebut berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Khusus untuk bayi yang dilahirkan dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), maka secara otomatis status kepesertaannya mengikuti orang tuanya sebagai peserta PBI.
• Ole Gunnar Solskjaer Resmi Ditunjuk Manchester United Jadi Pelatih Sementara Pengganti Jose Mourinho
• Pegawai BNI Pindahkan Aset dan Dokumen Pasca Jalan Gubeng Surabaya Ambles
• Titi DJ Histeris Lihat Anak Tirinya saat Audisi, Putri Ovy Rif Cerita Putus Kontak dengan Sang Diva
“Untuk bayi yang dilahirkan bukan dari peserta JKN-KIS, maka diberlakukan ketentuan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pada umumnya, yaitu proses verifikasi pendaftarannya memerlukan 14 hari kalender, dan setelah melewati rentang waktu itu, iurannya baru bisa dibayarkan,” kata Tarmuji usai acara kepada TribunJatim.com.
Oleh karenanya, dia mengimbau para orang tua agar segera mendaftarkan diri dan keluarganya menjadi peserta JKN-KIS, supaya proses pendaftaran dan penjaminan sang bayi lebih praktis
Kemudian terkait dengan status kepesertaan bagi Perangkat Desa.
Kehadiran Perpres ini juga membuat status kepesertaan JKN-KIS bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa menjadi lebih jelas.
Kedua jabatan tersebut ditetapkan masuk dalam kelompok peserta JKN-KIS segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang ditanggung oleh pemerintah.
“Perhitungan iurannya sama dengan perhitungan iuran bagi PPU tanggungan pemerintah lainnya, yaitu dua persen dipotong dari penghasilan peserta yang bersangkutan dan tiga persen dibayarkan oleh pemerintah,” kata Tarmuji kepada TribunJatim.com.
Kemudian untuk status peserta yang ke pergi ke luar negeri. Dalam perpres tersebut juga dijelaskan bahwa seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah menjadi peserta JKN-KIS dan tinggal di luar negeri selama 6 bulan berturut-turut, dapat menghentikan kepesertannya sementara. Selama masa penghentian sementara itu, ia tidak mendapat manfaat jaminan BPJS Kesehatan.
“Jika sudah kembali ke Indonesia, peserta tersebut wajib melapor ke BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 1 bulan sejak kembali ke Indonesia. Jika sudah lapor, ia pun berhak memperoleh kembali jaminan kesehatan. Aturan ini dikecualikan bagi peserta dari segmen PPU yang masih mendapatkan gaji di Indonesia,” ujar Tarmuji kepada TribunJatim.com.
Sementara terkait dengan aturan 'Suami Istri Sama-Sama Bekerja', jika ada pasangan suami istri yang masing-masing merupakan pekerja, maka keduanya wajib didaftarkan sebagai peserta JKN-KIS segmen PPU oleh masing-masing pemberi kerja, baik pemerintah ataupun swasta. Keduanya juga harus membayar iuran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jika pasangan suami istri tersebut sudah mempunyai anak, maka untuk hak kelas rawat anaknya, dapat ditetapkan sejak awal pendaftaran dengan memilih kelas rawat yang paling tinggi,” kata Tarmuji.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/bpjs-kesehatan_20181018_073506.jpg)