Saksi Kunci P2SEM dr Bagoes Soetjipto Meninggal, Berikut Fakta Kasus Ini Yang Dilakukan Kejati Jatim
Kasus P2SEM masih ditangani Kejati Jatim. Berikut beberapa fakta yang terungkap dalam penanganan kasus P2SEM ini.
Penulis: Sudarma Adi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kasus dugaan korupsi Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) yang melibatkan anggota DPRD Jawa Timur tahun 2004-2009 masih ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Apalagi, setelah saksi kunci kasus mega korupsi ini, dr Bagoes Soetjipto sudah ditangkap dan ditahan di Lapas Porong pada 2017 lalu.
Namun, penanganan kasus korupsi ini sepertinya kembali mandek, setelah dr Bagoes Soetjipto ditemukan meninggal di kamar tahanan di Lapas Porong pada Kamis (20/12/2018) pagi.
• Kematian Saksi Kunci P2SEM dr Bagoes Soetjipto Masih Misteri, Kejati Jatim Tunggu Perkembangan Kasus
Padahal, perkembangan kasus ini sudah masuk tahap final, karena penyidikan sudah dilakukan jaksa di Kejati Jatim sejak penangkapan dr Bagoes Soetjipto.
Berikut beberapa fakta yang terungkap dalam penanganan kasus P2SEM ini :
• Saksi Kunci P2SEM dr Bagoes Soetjipto Meninggal di Kamar Tahanan, Terbujur Kaku Saat Apel Pagi
1. Panggil 100 Mantan Anggota DPRD Jatim Periode 2004-2009
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan menjelaskan, sukarnya penanganan kasus itu disebabkan kesaksian hanya dari dr Bagoes Soetjipto saja.
Meski demikian, Didik mengaku Kejati Jatim tak akan berhenti begitu saja.
Pada Kamis (13/9/2018) lalu, Didik mengatakan, Kejati Jatim berencana akan memanggil sekitar 100 mantan anggota DPRD Jatim tahun 2004 sampai 2009.
Tak hanya itu, sebelumnya, Didik menegaskan bila pihaknya telah meminta keterangan saksi yang disebut dalam pengakuan dr Bagoes Soetjipto.
Namun belasan saksi itu berkilah jika menerima aliran dana dari dr Bagoes Soetjipto.
"Kami akan memanggil, setelah kemarin kan yang disebut dr Bagoes Soetjipto, sudah dipanggil semua, tetapi menolak semua, yang lainnya nanti akan kita panggil lagi sesuai omongan Kepala Kejati, biar lengkap datanya," kata Didik.
2. Aliran Dana Mengalir Pada Tiga Orang
Pemeriksaan kasus terkait dugaan korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) tahun 2008 lalu, melalui rekening bank telah memasuki babak baru.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah menelusuri rekam jejak rekening tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran jejak rekening, Kejati Jatim sudah mengetahui aliran penyelewengan dana tersebut.
Bahkan, dugaan kuat, anggaran tersebut telah mengalir kepada tiga orang.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Kejati Jatim, Sunarta.
"Menurut hasil pemeriksaan, ada tiga yang ditransfer, tapi yang terbaru menunggu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," terang Sunarta, Sabtu (22/9/2018) lalu.
Sunarta menambahkan, dari bukti yang diperoleh tersebut cukup kuat untuk menjerat tersangka baru.
Tapi, lanjut Sunarta, pihaknya masih berupaya mencari kemana saja aliran dana itu dan siapa orang-orang yang terlibat di dalamnya.
"Karena dorongan kuat dari masyarakat, kami terus bergerak, kami tidak akan berhenti," lanjutnya.
3. Tunggu Laporan PPATK
Saat ini, Kejati Jatim masih menunggu laporan dari Pusat Pelaporan dan analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mencari serta mengetahui ke mana saja aliran dana itu.
Kepala Kejati Jatim, Sunarta mengaku yakin jika pihaknya segera mendapatkan bukti baru dari hasil laporan analisis PPATK.
Pasalnya, sejumlah bukti yang ada, sambung Sunarta, nantinya akan digunakan pihaknya.
Sunarta menegaskan, sejumlah bukti itu dapat digunakan Kejati Jatim sebagai upaya penetapan tersangka dalam kasus P2SEM.
Karena hingga kini, pihaknya mengaku belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
Dengan kata lain, masih dalam Dik (penyidikan) umum, namun tanpa ada tersangka.
"Kan memang masih Dik umum, tentu kami berharap bisa secepatnya. Sebab untuk penetapan pihak yang bertanggung jawab pada kasus ini," tandas Sunarta, Minggu (28/10/2018).
Kendati dugaan kasus korupsi P2SEM adalah kasus lama, bukan berarti lepas dari jerat hukum.
Hal tersebut membuat PPATK bekerja ekstra lantaran harus mencari berkas transaksi yang telah lama itu.
"Nanti, kami (Kejati Jatim) ada tunggakan sekian (kolam renang dan P2SEM), kami tidak mau itu," terang Kepala Kejati Jatim, Sunarta, kepada awak media, Senin (26/11/2018).
Sunarta memastikan, untuk tahun ini, kedua kasus itu harus segera selesai.
4. Eksekusi Dosen Polinema
Kejaksaan Negeri Kota Malang menangkap Dosen Politeknik Negeri Malang (Polinema), Sri Nurkudri alias SN (55) di perumahan Politeknik, Merjosari, Lowokwaru, Kota Malang, Selasa (18/12/2018).
SN ditangkap terkait kasus Progam Pemberdayaan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) yang telah diputus Mahkamah Agung Nomor 1904 K/PID. SUS/2017.
Ia diputus bersalah dalam tindak pidana korupsi, dengan hukuman 4 tahun, denda Rp 200 juta dan subsider 6 bulan kurungan.
Dengan wajah lesu, ia dikawal petugas Kejari Kota Malang menuju mobil yang membawanya ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita Klas II A, Sukun, Kota Malang.
Saat digelandang petugas Kejaksaan, Dosen yang yang mengajar di Universitas Brawijaya dan Universitas Negeri Malang ini hanya bisa pasrah sambil menundukkan kepala dan menutupi wajahnya dengan tangan.
SN ditahan atas kasus korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) beberapa tahun lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Amran Lakoni melalui Kasi Pidana Khusus, Ujang Supriyadi menjelaskan bahwa Kejaksaan telah menjalankan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung.
"Hari ini, kami mengeksekusi terpidana dari Mahkamah Agung. Selama 2 hari terakhir, kami melakukan pengintaian dengan membentuk 2 Tim . Kedua Tim itu, melakukan pencarian di Kampus Polinema dan juga di dirumahnya," ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan oleh petugas ialah naskah hibah (NPHD), yang ditandatangani Soeyono, Kepala Bidang Pemberdayaan Masayarakat Provinsi Jatim dan Budi Tjahyono, Direktur Polinema, uang tunai Rp 113 Juta, proposal P2SEM, pada lembaga Politeknik Negeri Malang Jl Sukarno Hatta, dengan kontak person Sri Dra Sri Nurkudri.
Ujung menjelaskan kasus yang menjerat SN terjadi di tahun 2012 silam.
Saat itu ada bantuan dana P2SEM, namun dalam penggunaannya, tidak sesuai peruntukannya.