Pengemudi 17 Tahun Buat Mobilnya Terbakar di Jalan Tol Juanda, Polda Jatim Akan Beri Sanksi Tegas
Pemuda berusia 17 tahun dilaporkan membawa mobilnya menabrak ke barrier Jalan Tol Juanda, dan membuat mobilnya terbakar pada Sabtu (22/12/2018).
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Istimewa
Petugas PJR Polda Jatim melakukan olah TKP mobil pelajar terbakar di Tol Waru Juanda
Ditambahkannya, pihaknya bersama PJR Ditlantas Polda Jatim akan mengintensifkan penindakan pelanggaran lalu lintas di ruas jalan Tol di Jawa Timur.
Pihaknya akan menerapkan sanksi tegas terhadap pelanggar termasuk pengemudi kendaraan di bawah umur.
Disamping itu pihaknya mengimbau orang tua tidak memberikan izin jika anaknya mengendarai kendaraan bermotor.
"Akan diberikan sanksi pengemudi tidak punya SIM apalagi anak-anak belum cukup umur," imbuhnya.
Reporter: Surya/Mohammad ROmadoni
(Pernah Bawa Persebaya Menang Besar 14-0, Bejo Sugiantoro Tolak Disebut Spesialis Piala Indonesia)
(Kata Hairstylist Surabaya Soal Tren Gaya Rambut di 2019: Retro Hairstyle hingga Potongan Layer)
Berita Terkait