Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pendaftaran CPNS 2018

BKN Umumkan Hasil Kelulusan CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id, Simak Tahapan untuk Peserta Lolos Seleksi

BKN umumkan hasil kelulusan CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id, ini tahapan yang harus dilalui oleh peserta lolos seleksi.

Editor: Alga W
Grafis TribunKaltim.co | Syaiful Syafar
Pengumuman kelulusan CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id 

Hasil tersebut mereka unggah di website resminya.

Setidaknya ada empat link yang berisikan hasil tes SKB CPNS 2018 Kominfo.

Mengutip dari Tribunnews.com, hasil tersebut berdasar tempat tes SKBCPNS 2018 Kominfo yang digelar di tiga lokasi, yaitu Jakarta (terdiri dari dua sesi), Makassar, dan Jayapura.

Kendati demikian, ada satu hal yang harus diketahui oleh para peserta seleksi CPNS Kominfo 2018 ini.

Hasil SKB CPNS 2018 Kominfo ini bukanlah pengumuman diterima/tidaknya para peserta untuk menjadi abdi negara.

Pengumuman kelulusannya sendiri baru akan dirilis setelah mendapatkan nilai integrasi SKD dan SKB dari BKN.

"Pengumuman ini hanya mengumumkan hasil SKB, bukan merupakan pengumuman kelulusan. Pengumuman kelulusan akan kami umumkan setelah mendapatkan nilai integrasi SKD dan SKB dari Panselnas (BKN).," tulis Kominfo dalam website resminya.

Namun setidaknya para peserta bisa memperhitungkan apakah dirinya lolos CPNS 2018 atau tidak dari hasil tes SKB ini.

Berikut link download pengumuman hasil SKB CPNS 2018 Kominfo:

Link Hasil SKB CAT CPNS Kominfo 2018: KLIK

Batas Waktu Tahap Pemberkasan CPNS 2018 Bagi Peserta Lolos SKB, Jangan Telat, Pengaruhi Kelulusan!

Segera Unduh di SSCN dan Umumkan

Kepala Kanreg V BKN, Istati Atidah mengungkapkan, berkas pengumuman CPNS sudah bisa diunduh oleh PPK untuk segera diumumkan melalui website resmi masing-masing daerah.

"Daerah tinggal mengunduh di sistem dan menguplodnya. Lampung sudah selesai dan nggak ada masalah. Harus segera diambil untuk diumumkan. Jangan menunda," jelas Istati melalui sambungan telepon, Sabtu (22/12/2018).

Secara prosedur, PPK melalui gubernur, bupati, dan wali kota bisa langsung mengunduh melalui laman resmi SSCN untuk kemudian dibuatkan SK sebelum diumumkan ke khalayak.

"Jadi pelamar nggak bisa ngunduh sendiri. Hanya bisa menunggu pengumuman resmi. Untuk itu kita meminta PPK jangan menunda-nunda," kata dia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved