Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dua Pengedar Sabu dari Pamekasan Ini Mau Jual Untuk Tahun Baru, Ditangkap Bawa Sabu Dibungkus Koran

Dua Pengedar Sabu dari Pamekasan Ini Mau Jual Untuk Tahun Baru, Ditangkap Bawa Sabu Dibungkus Koran

Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Sudarma Adi
SURYA/MUCHSIN RASJID
Salah seorang tersangka narkoba, Achmad Rofiqi yang saat ini ditahan di Polres Pamekasan 

Barang itu hendak diedarkan kepada masyarakat di wilayah Kota Pamekasan untuk acara pesta malam Tahun Baru 2019 mendatang.

Tapi dari sabu seberat 1,67 gram itu, akan dijual dengan paket hemat, yang akan dijadikan 16 bungkus plastik klip kecil, yang sudah ia persiapkan.

Meski saat itu keduanya mengaku mengenal narkoba dan mengedarkannya baru 3 bulan, petugas tidak percaya begitu saja.

Sebab petugas sudah lama mencium keduanya terlibat jaringan narkoba antar kota.

Dan bisa jadi, barang bukti yang disita ini, sebagian besar sudah ada yang memesan lebih dulu.

“Kedua tersangka melanggar pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 ayat 1 jo 132 UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah Iptu Nining Diyah.

DITAHAN – Kelima tersangka kasus narkoba yang ditangkap, kini ditahan aparat Polres Pamekasan.
DITAHAN – Kelima tersangka kasus narkoba yang ditangkap, kini ditahan aparat Polres Pamekasan. (Surya/Muchsin Rasjid)

Delapan orang bandar hingga pengedar narkoba ditangkap Polres Pamekasan

Peredaran narkoba di Madura, terutama di Pamekasan memang tak pernah ada habisnya. 

Seperti pada September lalu, Polres Pamekasan menangkap delapan orang yang terlibat penyalahgunaan narkoba dalam kurung waktu selama seminggu terakhir.

Delapan orang itu adalah pengguna, pengedar dan bandar sabu.

Mereka adalah Syaiful Bahri (40), warga Desa Sokobanah Dajah, Kecamatan Sokobanah, Sampang, Syeh Anis (40), warga Jl Wahidin Pejagalan, Sumenep, Moh Rifqi Alfarizi (21), warga Desa Palengaan, Kecamatan Palengaan, Pamekasan, dan Fathorrozi (24), warga Desa Sentol Daja, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.

Kemudian Moh Riyanto (27), warga Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, Pamekasan, lalu Matjuri (24), warga Desa Larangan Dalam, Kecamatan Larangan, Pamekasan, serta Moh Toyyib, warga Desa Teja, Kecamatan Kota Pamekasan.

Dari delapan tersangka itu, polres menyita barang bukti berupa 8,24 gram sabu, 10 butir pil koplo, dan beberapa perangkat alat hisab sabu.

Kini delapan tersangka itu ditahan di Polres Pamekasan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Dari delapan tersangka itu, yang kami tangkap seorang tersangka sebagai bandar, seorang lagi pengedar dan enam tersangka lainnya merupakan pengguna, termasuk seorang daftar pencarian orang (DPO) sejak 2017 lalu,” ungkap Kapolres Pamekasan, AKBP Teguh Wibowo, Rabu (19/9/2018).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved