Komentar Pakde Karwo Soal Realisasi Perda DPRD Jatim yang Hanya 46 Persen dari Target Selama 5 Tahun
Selama periode 2014-2019, DPRD Jatim bersama Pemprov Jatim menyelesaikan 69 peraturan daerah (Perda) dalam kurun waktu 2014 hingga 2018.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Ani Susanti
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Selama periode 2014-2019, DPRD Jatim bersama Pemprov Jatim menyelesaikan 69 peraturan daerah (Perda) dalam kurun waktu 2014 hingga 2018.
Capaian tersebut baru mencapai 46 persen dari target jumlah Raperda yang berada dalam Propemperda dan mencapai 134 Raperda untuk lima tahun terakhir.
Berdasarkan penjelasan Ketua DPRD Jatim, Abdul Halim Iskandar pada Laporan Kinerja Tahunan Pimpinan DPRD Jatim, capaian tersebut mengalami peningkatan tiap tahunnya sekalipun masih jauh dari target yang ditentukan.
Ia mencontohkan pada 2018 saja, DPRD telah menyelesaikan 15 Raperda dari 29 target Raperda atau mencapai 52 persen.
"Artinya, tahun 2018 ada kenaikan kinerja dibanding pembentukan peraturan daerah pada 2017 lalu yang hanya 42 persen," kata Halim pada laporannya di sidang paripurna DPRD Jatim, Jumat (28/12/2018).
• Jelang Tahun Baru 2019, Polda Jatim Sita 10 Kg Sabu dari Kasus Jaringan Internasional & Lapas Malang
Pihaknya mengapresiasi seluruh Fraksi yang pada penyelesaian Raperda tersebut selalu dilaksanakan melalui musyawarah mufakat.
"Fraksi DPRD Jatim telah menunjukkan kedewasaan berpolitik dengan mengedepankan musyawarah dalam setiap pengambilan keputusan tanpa mementingkan voting," tegas Halim yang juga politisi PKB ini.
Pihaknya juga mengapresiasi Gubernur Jatim, Soekarwo yang telah berkerja sama dalam penyusunan Perda tersebut.
"Kami atas nama pimpinan dan Anggota DPRD Jatim menyampaikan terimakasih kepada Gubernur yang selama ini telah melakukan kerjasama dengan baik," kata Halim.
"Baik legislatif dan eksekutif dengan istilah "Dua menjadi Satu, Satu menjadi Dua," artinya saling memahami satu sama lain. Sehingga, pemerintahan berjalan lancar tidak ada satupun permasalahan yang tidak bisa diselesaikan," lanjutnya.
• Tugu Parasamya Purnakarya Nugraha Diresmikan Pakde Karwo, Paduan Pahatan Seni Reog hingga Tari Remo
Di sisi lain, Pakde Karwo, sapaan Soekarwo, tak mempermasalahkan pencapaian penetapan Raperda tersebut.
Menurut Gubernur Jatim dua periode ini, pencapaian itu tetap dinilai positif.
Mengutip teori hukum, Pakde Karwo menyebut banyaknya perda dalam sebuah wilayah belum tentu membuat perilaku sosial menjadi teratur.
"Justru, di dalam negara yang bagus, norma yang biasanya menjadi peraturan. Hal itu namanya pranata," kata Pakde Karwo dikonfirmasi terpisah.
"Kalau UU banyak dan Perdanya banyak maka berpotensi menimbulkan dis insentif. Artinya, aturan ini akan mempertentangkan dengan aturan yang lainnya. Teorinya seperti itu," lanjutnya.
• Ifan Seventeen Akui Belum Tahu Soal Kelanjutan Kariernya Jadi Politisi: Aku Harus Meyakinkan Diriku
Rataan keseluruhan Raperda dalam Propemperda yang disahkan:
2014: 20 Raperda, 14 disahkan (70 persen)
2015: 26 Raperda, 10 disahkan (38 persen)
2016: 33 Raperda, 19 disahkan (58 persen)
2017: 26 Raperda, 11 disahkan (42 persen)
2018: 29 Raperda, 15 disahkan (52 persen)
Rata-rata capaian kinerja legislasi: 46 persen
Persetujuan Bersama DPRD: 18 Keputusan Bersama
Keputusan Pimpinan DPRD: 31 Keputusan Pimpinan
Keputusan DPRD: 58 Keputusan DPRD
• Razia Beberapa Tempat Karaoke di Malang, Petugas Gabungan Gelar Tes Urine dan Sita Miras
Presentase Penetapan Raperda Sesuai Pengusul sejak tahun 20214-2019
DPRD:
2014: 7 diusulkan, 6 disahkan (85,71 persen)
2015: 19 diusulkan, 7 disahkan (36,84 persen)
2016: 16 diusulkan, 10 disahkan (62,50 persen)
2017: 16 diusulkan, 5 disahkan (31,25 persen)
2018: 18 diusulkan, 6 disahkan (33,3 persen)
Pemerintah provinsi:
2014: 15 diusulkan, 8 disahkan (53,33 persen)
2015: 8 diusulkan, 3 disahkan (37,50 persen)
2016: 17 diusulkan, 10 disahkan (58,82 persen)
2017: 10 diusulkan, 6 disahkan (60 persen)
2018: 11 diusulkan, 8 disahkan (72,73 persen)
• Selama Tahun 2018, Pengadilan Negeri Surabaya Tangani 8.893 Perkara, Meningkat Dibanding 2017