Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berusaha Kelabui Polisi, Kernet dari Mojokerto Ini Sembunyikan Poket Sabu di Selipan Sandal Jepit

Berusaha Kelabui Polisi, kernet truk dari Mojokerto Ini Sembunyikan Poket Sabu di Selipan Sandal Jepit.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Sudarma Adi
SURYA/DANENDRA KUSUMA
Kapolsek Mojoanyar AKP Adam Muhari (depan) mempraktikan cara tersangka menyembunyikan sabu dengan diselipkan ke sandal jepit, Rabu (2/1/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Abdul Rahman (37) warga Desa Lumbang Rejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Mojokerto dibekuk Unit Reskrim Polsek Mojoanyar.

Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai kernet truk ini kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

Abdul membawa satu paket sabu seberat 0,5 gram.

Barang haram tersebut rencananya akan dikonsumsi bersama dengan kerabatnya.

Pria Asal Sidoarjo Tewas di Mojokerto, Alami Kecelakaan Saat Naik Motor

Namun sayang, sebelum pesta sabu itu digelar Abdul lebih dulu diringkus polisi.

"Saat ditangkap tersangka dalam kondisi sedang mengonsumsi sabu," kata Kapolsek Mojoanyar AKP Adam Muhari saat diwawancarai di Mapolsek Mojoanyar, Rabu (2/1).

Adam mengatakan, tersangka diringkus anggota di wilayah Rolak Songo, Desa Lengkong, Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Selasa (1/1) pukul 00.10 WIB.

Saat itu, pihaknya melakukan penjagaan malam pergantian tahun baru di Rolak Songo.

Belum Kantongi Sertifikat Tanah, 13 Sekolah Dasar Negeri di Mojokerto Ini Tak Dapat Dana Bantuan

Kebetulan, tersangka melintas di sana.

"Dia (tersangka) berusaha menghindari petugas yang melakukan penjagaan pada saat malam tahun baru. Kami pun curiga dan langsung menggeledahnya. Sebetulnya, tersangka merupakan TO (Target Operasi) kami sejak lama," terangnya.

Adam mengungkapkan, tersangka ini terbilang cukup cerdik.

Sebab, petugas sempat kesulitan menemukan barang bukti sabu meski telah menggeledah motor dan seluruh tubuhnya.

Sekitar 30 menit menggeledah, petugas berhasil menemukannya.

Ternyata, sabu itu disimpan tersangka di sandal jepit kulit miliknya.

"Tersangka menyelipkan sabu di sela sela lempitan permukaan sandal jepit. Satu klip sabu itu juga dibungkus oleh tersangka dengan menggunkan grenjeng (bungkus) rokok," paparnya.

Saat ini tersangka telah dijebloskan di penjara Polsek Mojoanyar.

Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini. Sebab, tidak menutup kemungkinan pelaku yang merupakan TO sejak lama ini memiliki jaringan sabu lainnya yang menjadi penyuplai," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved