Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mengaku Punya Proyek di Gresik, Pria di Surabaya Gondol Uang Rp 36 Juta Milik Teman Sekolahnya

Rian Hedi Nur Chalis jalani sidang di Ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (3/1/2019) sore.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
Rian Hedi Nur Chalis jalani sidang kasus penipuan senilai Rp 36 Juta di Ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (3/1/2019) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Rian Hedi Nur Chalis jalani sidang di Ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (3/1/2019) sore.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sarwendi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Riny.

Ada dua saksi sekaligus korban yang dihadirkan dalam persidangan, yakni Astutik dan Ani.

Saat sidang, Astutik mengaku berkenalan dengan Rian melalui media Sosial Facebook.

(Tagih Janji Revitalisasi Pasar Tunjungan, Pedagang Bakal Gugat Wali Kota Risma dan PD Pasar Surya)

(Berpotensi Ancam Keselamatan Petugas Romy Sableng, Korsleting Listrik Jadi Momok Petugas PMK)

Rian mengaku sebagai kontraktor proyek pengerjaan galvalum di kawasan Gresik, dan sedang mencari pihak yang ingin mendanai proyeknya. Tentu dengan iming-iming mendapat keuntungan.

"Setelah mendengar perkataan terdakwa, saya merasa tertarik pak," aku Astutik kepada hakim.

Rian yang juga teman SMP suami Astutik membuat Astutik mekin percaya.

Begitu pula dengan istri Rian, yang ternyata rekan SMA dari korban.

"Sebenarnya saya dan terdakwa ini berteman saat SMP dan kuliah, sama istrinya juga, makannya saya percaya pak," pungkasnya

Lantaran sudah percaya, Astutik tergerak menyerahkan sejumlah uang, baik secara tunai maupun transfer kepada terdakwa.

(Agen Loris Arnaud Santai Tanggapi Rencana Persebaya yang Ingin Trial Striker Asing)

(Usai Pesta Miras Oplosan di Malam Tahun Baru 2019, Dua Orang di Kalilom Kenjeran Meninggal Dunia)

Saat sidang pun, terdakwa juga mengaku menerima transfer dari korban dua kali.

Pada hari Minggu (19/8/2018) sekitar pukul 09.15 WIB senilai Rp. 8.000.000,00; dan Jumat tanggal (9/9/2018) pukul 20.00 WIB senilai Rp. 1.500.000,00.

"Itu setelah dia (terdakwa) datang kerumah saya pada hari minggu (19/8/2018) sekitar pukul 09.00 WIB," ujar Asututik.

Astutik melanjutkan, uang yang diterima terdakwa secara tunai diberikan sekitar empat kali dengan nominal yang berbeda .

Yang pertama, diberikan pada hari selasa (21/8/2018) Pukul 19.00 WI di Jalan Dinoyo Surabaya sebesar Rp. 3.300.000,00.

Lalu, pada hari Minggu (26/8/2018) sekitar pukul 11.00 Wib senilai Rp. 2,700.000,00, Kamis (30/8/2018) senilai Rp. 6.000.000,00, hari Rabu (5/9/2018) sebesar Rp. 12.000.000,00, dan terakhir hari Minggu (9/9/2018) sebesar Rp. 2.700.000,00.

Sehingga total kerugian mencapai Rp 36.200.000

(Ussy Sulistiawaty hingga Anjasmara, 4 Artis Ini Sukses Bikin Jera Netizen Pembully di Medsos)

(Cahaya Dapat Pengaruhi Perubahan Mood atau Perasaan Seseorang, Apakah Benar?)

"Karena tidak ada kejelasan pembagian keuntungan, saya mengkroscek apakah memang benar seperti yang disampaikan dia (terdakwa) ke sebuah Pondok Pesantren di kawasan Jombang sana," tandasnya.

Usai pengecekan, ternyata Astutik mendapati proyek yang disampaikan Rian adalah fiktif.

Akhirnya, Astutik meminta kembali uang yang telah diberikan kepada Rian. Sayang, Rian tak dapat mengembalikan seluruh uang itu karena sudah dipakai untuk keperluan pribadi.

Tak terima uangnya raib begitu saja, lantas Astutik melaporkan hal tersebut ke Polsek Rungkut Surabaya.

Akibat ulahnya itu, Rian terancam Pasal 378 KUHP terkait penipuan dan penggelapan.

Sidang dilanjut kembali pada Kamis (10/1/2019) pekan depan dengan agenda putusan.

(Digelar 10 Hari di Ciputra World Surabaya,DC Justice League Versi Chibi Ini Pertama Kali di Surabaya)

(Tagih Janji Revitalisasi Pasar Tunjungan, Pedagang Bakal Gugat Wali Kota Risma dan PD Pasar Surya)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved