Tagih Janji Revitalisasi Pasar Tunjungan, Pedagang Bakal Gugat Wali Kota Risma dan PD Pasar Surya
Tagih Janji Revitalisasi Pasar Tunjungan, Pedagang Bakal Gugat Wali Kota Risma dan PD Pasar Surya.
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Sudarma Adi
Tak ada jualan produk di pasar yang sebelumnya megah itu.
Pasar ini persis berlokasi di depan Mal Sogo Surabaya.
Meski mati dan tak ada aktivitas pasar apa pun, namun pedagang tetap harus membayar retribusi dan PPN.
Setiap bulan ada retribusi antaran Rp 1 juta hingga Rp 7 juta per bulan.
Menurut pedagang, ada PPN ganda yang diberlakukan karena retribusi dari PD Pasar itu sudah termasuk PPN.
"Kondisi bocor begini tetap ada retribusi. Dulu kami awalnya ada dana investasi untuk menempati stan Rp 500.000 pada awal menempati stan sekitar 1980. Mari Bu Wali musyawarah dengan kami," kata Sekretaris P3T Jonniel Lewi Santoso yang membayar retribusi Rp 1,1 juta per bulan ini.
Retribusi plus PPN itu diberlakukan oleh PD Pasar Surya selaku pengelola Pasar Tunjungan sejak 2018.
Jika tak membayar plus PPN, PD Pasar tidak mau menerima retribusi pedagang.
Karena tidak mau terus terbebani, P3T pun menggugat Wali Kota Surabaya Risma dan Direksi PD Pasar Surya ke PN.
"Secepatnya akan kami layangkan gugatan itu ke PN. Tergugat pertama Wali Kota Bu Risma yang ingkar janji revitalisasi dan tergugat kedua Direksi PD Pasar yang menerapkan dobel PPN," kata Ketua P3T Sistono Widjaja.
Pantuan di lokasi, memang Pasar Tunjungan sudah tidak layak sebagai pasar di gedung tiga lantai itu.
Debu dimana-mana hingga tiga lantai.
Dua eskalator mangkrak.
Atap bocor juga dimana-mana.
Para pedagang mengklaim bahwa pihaknya diancam tidak boleh menempati stan lagi kalau tidak membayar retribusi plus PPN.