Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Di Jatim, Sumbangan Untuk Tim Kampanye Prabowo-Sandi Hampir Dua Kali Lipat Jokowi-Ma'ruf

Tim Pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendapat sumbangan lebih besar dibanding rivalnya Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin untuk wilayah Jatim.

Kolase TribunJakarta.com/Instagram Joko Widodo/Kompas TV
Joko Widodo dan Prabowo Subianto 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tim Pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendapat sumbangan lebih besar dibanding rivalnya Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin untuk wilayah Jatim.

Hal ini terungkap dari Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang diberikan kepada KPU Jatim pada Rabu (2/1/2019).

Berdasarkan pengumuman yang didapat dari KPU Jatim, Kamis (3/1/2019), Prabowo-Sandi mendapat sumbangan sekitar Rp292 juta.

Sedangkan Jokowi-Ma'ruf hanya mendapat sekitar Rp150 juta.

(Untuk Kepala Lapas Lowokwaru Malang Baru, Sutiaji Sampaikan Pesan Khusus Terkait Pelayanan Kinerja)

(Pengalaman Spiritual Ade Jigo Saat Terseret Tsunami Banten, Suara Orang Ceramah dan Cahaya Bulan)

Namun, kondisi ini berbeda halnya dengan partai pengusung kedua paslon. Partai pengusung paslon Jokowi-Ma'ruf di Jatim justru mendapat lebih banyak sumbangan.

Misalnya Golkar dan PDI Perjuangan yang menjadi partai dengan sumbangan tertinggi di Jatim.

Partai Golkar menjadi partai dengan sumbangan partai tertinggi dengan Rp2,1 miliar dan PDI Perjuangan dengan Rp1,09 miliar (hasil lengkap dapat dilihat pada daftar peserta penerimaan sumbangan).

Menariknya, dari laporan yang disampaikan tersebut, lima partai dinyatakan nihil atau tidak tidak menerima sumbangan sama sekali (nol rupiah).

Yakni, Partai Gerindra, Garuda, PPP, PAN, dan Hanura.

(Anjasmara Bongkar Identitas Netizen Penghina Dian Nitami Berkat Bantuan Warganet yang Baik)

(Polemik Kampus Unikama, Kubu Christea Meragukan Surat Keputusan Kemenkumham)

Berdasarkan penjelasan Insan Qoriawan, Komisioner KPU Jatim, pelaporan tersebut menjadi salah satu tahapan yang telah dijadwallkan oleh KPU Jatim.

”Seluruh peserta pemilu, baik parpol, timses capres, hingga DPD memang dihimbau untuk melaporkan besaran sumbangan ini,” kata Insan ketika ditemui di Surabaya, Kamis (3/1/2018).

Berdasarkan penjelasan Komisioner yang membawahi Divisi Hukum Dan Pengawasan KPU Jatim ini, sumbangan itu didapatkan sejak Laporan Dana Awal Kampanye (LADK) yang dilaporkan tanggal 23 September 2018 hingga 1 Januari 2019.

“Laporan itu merupakan akumulasi sumbangan sejak masa awal kampanye silam,” katanya.

Selain LADK, masing-masing peserta pemilu juga diwajibkan untuk memberikan Laporan Penerimaan Dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Apabila LADK dilaporkan pada awal kampanye, LPPDK diberikan pasca pemungutan suara, April mendatang.

”Sedangkan LPSDK sebenarnya tidak diwajibkan untuk dilaporkan. Namun, LPSDK akan menjadi bahan audit oleh kantor akuntan publik pada sekitar Mei mendatang,” katanya.

(Untuk Kepala Lapas Lowokwaru Malang Baru, Sutiaji Sampaikan Pesan Khusus Terkait Pelayanan Kinerja)

(Anjasmara Bongkar Identitas Netizen Penghina Dian Nitami Berkat Bantuan Warganet yang Baik)

Selain itu, LPSDK tersebut juga diberikan sebagai bentuk transparansi peserta pemilu kepada masyarakat sebagai calon konstituen.

”Laporan sumbangan itu sebagai bentuk transparansi pembiayaan parpol. Hal ini juga akan kami laporkan kepada masyarakat,” katanya.

”Peraturanya ada di PKPU. Hal ini juga berlaku untuk seluruh kabupaten, kota, provinsi hingga pusat,” katanya. (bob)

Penerimaan Laporan Dana Kampanye Paslon Capres-Cawapres
1. Joko Widodo - KH Ma'ruf Amin : Rp150.000.000
2. Prabowo Subianto - Sandiaga Uno : 292.009.841

Berikut daftar sumbangan parpol periode 23 September 2018 hingga 1 Januari 2019:

1. Partai Golongan Karya (Golkar): Rp. 2.193.995.446
2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP): Rp. 1.099.610.200
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS): Rp. 1.629.089.000
4. Partai Demokrat : Rp. 1.157.000.000
5. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) : Rp. 390.850.000
6. Partai Solidarlitas Indonesia (PSI): Rp. 390.476.600
7. Partai Persatuan Indonesia (Perindo): Rp. 252.000.000
8. Partai Bulan Bintang (PBB) : Rp. 100.000.000
9. Partai Nasdem : Rp. 80.250.000
10. Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia (PKPI): Rp. 64.129.933
11. Partai Beringin Karya (Berkarya): Rp. 11.998
12. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra): Nihil
13. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda): Nihil
14. Partai Persatuan Pembangunan (PPP): Nihil
15. Partai Amanat Nasional (PAN): Nihil
16. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura): Nihil

(Hukum Mempercayai Anak Indigo menurut Ustaz Abdul Somad, Terkait Ditempeli Jin-jin)

(Untuk Kepala Lapas Lowokwaru Malang Baru, Sutiaji Sampaikan Pesan Khusus Terkait Pelayanan Kinerja)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved