Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Reformulasi PPDB 2019 Ditargetkan Tuntas Januari, Peluang SMP Swasta Masih Samar

Reformulasi sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD-SMP negeri di tahun 2019 masih belum juga diketahui banyak pihak.

Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: Ani Susanti
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi 

”Jika dari itung-itungan yang dilakukan dengan pembatasan rombel, pembatasan siswa perombel bisa juga berkurang. Tapi, yang jelas pengurangan untuk jalur regular ini masih dalam pembahasan,” urai Martadi.

Selain jalur regular, imbuh Martadi, beberapa hal yang termasuk dalam pembahasan reformulasi adalah perubahan mekanisme jalur prestasi, prosentase siswa yang berasal dari luar kota, dan prosentasi penerimaan siswa difabel.

Sistem Zonasi PPDB 2018, Anang Hermansyah Soroti Kurang Meratanya Fasilitas Pendidikan

Sementara itu, informasi terkait perumusan reformulasi PPDB 2019, rupanya tidak diterima oleh Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP swasta Surabaya Timur, Erwin Darmogo.

Termasuk soal rembuk bareng yang ditawarkan oleh Dewan Pendidikan Kota Surabaya dan Dinas Pendidikan Kota Surabaya.

”Saya tidak mendengar soal adanya rembuk (diskusi) untuk menemukan solusi untuk posisi kami di PPDB 2019. Sampai detik ini kami menunggu itu, tapi kamipun belum dapat kabar untuk pembahasan kearah sana,” ungkapnya.

Yang jelas, lanjut dia, pihaknya menginginkan adanya monatorium sekolah negeri dan swasta.

Karena, dari hasil PPDB 2018, beberapa sekolah yang mendapatkan jumlah siswa di bawah standar tidak memperoleh izin operasional.

“Seperti sekolah Institute Indonesia yang kemarin dapat siswa dibawah 10 tidak mendapat ijin operasional. Beberapa sekolah lainnya juga mendapatkan permasalahan yang sama,” tuturnya.

DPRD Jatim Segera Gelar Rapat Evaluasi PPDB, Masyarakat Diminta Lapor Jika Temukan Kecurangan

Jika memang ada reformulasi PPDB untuk tahun 2019, lanjut Erwin, pemerintah kota juga harus mempertimbangkan pendirian sekolah negeri baru.

”Kalau misalnya ada pengurangan siswa tapi pendirian sekolah negeri masih dibiarkan ya sama saja,” katanya.

Oleh karena itu, pihaknya menekankan jika pemerintah kota dan dinas pendidikan harus berpegang pada peraturan Permendikbud nomor 17 tahun 2017 dan juga mempertimbangkan pendirian sekolah.

”Bahwa jumlah rombel 33 ini harus diatati. Mereka harus memahami itu,” pungkasnya.

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved