Berita Viral

Anggota DPRD ini Masih Terima Gaji Meski sudah Jadi Terpidana Kasus Perdagangan Orang

Yuvinus Solo diketahui masih menerima gaji dan hak sebagai wakil rakyat Anggota DPRD meskipun sudah menjadi terpidana.

Editor: Torik Aqua
Pexels/Defrino Maasy
MASIH TERIMA GAJI - Ilustrasi uang. Anggota DPRD ini masih terima gaji meski jadi terpidana kasus perdagangan orang. 

TRIBUNJATIM.COM - Sosok Yuvinus Solo, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menjadi terpidana kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Yuvinus Solo diketahui masih menerima gaji dan hak sebagai wakil rakyat meskipun sudah menjadi terpidana.

Diketahui, TPPO adalah kejahatan yang melibatkan perekrutan, pengangkutan, penampungan, atau penerimaan orang dengan cara ancaman, kekerasan, penipuan, atau penyalahgunaan posisi rentan untuk tujuan eksploitasi.

Eksploitasi ini bisa berupa kerja paksa, perbudakan, eksploitasi seksual, perdagangan organ tubuh, atau bentuk lain yang merugikan korban.

Baca juga: Polemik Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta Perbulan, Wamenkeu Bungkam Langsung Masuk Mobil

Terkait hal itu, Ketua DPRD Sikka, Stefanus Sumandi, mengatakan Yuvinus hingga saat ini masih tercatat sebagai anggota dewan.

Proses pemberhentian terhadap Yuvinus juga belum selesai.

Sehingga, ia masih memiliki hak-hak keanggotaan, termasuk menerima gaji.

"Sejauh belum ada keputusan tetap untuk memberhentikan dia, berarti dia punya hak sebagai anggota yang berhenti sementara itu masih tetap berjalan," jelas Stefanus, Senin (25/8/2025), dikutip dari Kompas.com.

Lebih lanjut, Stefanus menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum mendapat dokumen atau pemberitahuan dari partai politik Yuvinus maupun pengadilan.

Sesuai prosedur yang berlaku, kata Stefanus, partai politik diwajibkan menyampaikan surat ke DPRD jika putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, telah dijatuhkan.

Jika tidak, maka pimpinan DPRD lah yang akan memproses pemberhentian yang bersangkutan. 

Meski demikian, proses itu tetap harus didasari dokumen yang sah.

"Secara faktual kita lihat hari ini bahwa saudara kita yang bersangkutan itu sudah ada di lembaga pemasyarakatan (LP). Namun, secara administratif, prosedur belum dijalankan," katanya.

"Proses pemberhentian, jika sudah lengkap, akan melibatkan KPU dan pemerintah daerah," imbuh dia.

Sosok Yuvinus Solo

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved