Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ada Perwali Surabaya Baru Tentang Izin Kos, Pengusaha Kos Harus Urus Izin, Gratis Biaya Retribusi

Ada Perwali Surabaya Baru Tentang Izin Kos, Pengusaha Kos Harus Urus Izin, Gratis Biaya Retribusi.

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/NUR IKA ANISA
Operasi yustisi di kos-kosan kawasan Dukuh Setro Tambaksari pada Rabu (3/1/2018) 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sejak Perwali No 79 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pemondokan (kos-kosan) disahkan tanggal 31 Desember 2018 lalu,  hingga hari ini belum ada pengusaha kos-kosan yang mengurus izin ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Surabaya. 

Sebagaimana disebutkan dalam aturan tersebut,  setiap pengusaha yang menyewakan kamar untuk kos-kosan harus mengurus izin pemondokan. 

Padahal, faktanya di Kota Pahlawan terdapat sekitar 10 ribu kos-kosan yang dikelola pribadi maupun terpadu oleh penyelenggara usaha pemondokan. 

Pedagang Pasar Tagih Janji Pemkot Surabaya Revitalisasi Pasar Tunjungan

Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Nanis Chairani membenarkan bahwa belum ada pengusaha kos-kosan yang mengajukan izin pemondokan untuk usaha mereka.  

"Kami sudah membuka pelayanan perizinan pemondokan di lantai satu Mall Perizinan. Tapi sampai saat ini belum ada yang mengajukan izin pemondokan ke kami," kata Nanis,  Senin (7/1/2019).

Ia menduga masih belum adanya pengusaha yang mengajukan izin lantaran banyak yang belum mengatahui aturan baru ini.

Apalagi pengesahan perwali baru dilakukan akhir tahun 2018.

Pemkot Surabaya akan Segera Tetapkan Direksi Baru PD Pasar Surya

Nanis menegaskan bahwa pengurusan izin pemondokan itu gratis dan tidak ditarik biaya retribusi perizinan.

Pengusaha cukup membawa persyaratan yang diwajibkan sebagaimana ada dalam perwali. 

"Cukup membayar KTP,  mengisi formulir,  kalau ada akta pendirian badan usaha,  kalau tidak ada ya nggak usah.  Lalu juga ada IMB, serta izin lingkungan," kata Nanis. 

Untuk sementara pengurusan izin kos-kosan ini baru bisa dilakukan secara manual dan belum bisa dilakukan secara online.

Pemkot sedang membuatkan sistem untuk onlinenya. 

Setelah mengurus izin, tim gabungan dari Pemkot Surabaya akan melakukan verifikasi dan tinjau lapangan pengaju izin.

Tim gabungan terdiri dari Dinas Kesehatan,  Dinas Kebakaran,  Dinas Cipta Karya untuk melihat kualitas bangunan,  ventilasi dan keamanan gedung dari kebekaran. 

"Karena goal dari perizinan ini adalah kontrol pemerintah pada usaha kos-kosan. Mulai dari keamanan,  kesehatan dan juga akses kalau ada bencana," ucap Nanis. 

Aturan ini dibuat atas beberapa kejadian pemicu di Surabaya.

Mulai adanya tragedi bom pada 2018, serta banyaknya kejadian kebakaran di perkampungan padat yang biasanya banyak disewakan untuk kos-kosan

Lantaran aturan ini baru dibuat,  Nanis menegaskan bahwa ada waktu satu tahun untuk pengurusan. 

"Jadi sampai akhir 2019 adalah jangka waktu yang diberikan Pemerintah Kota Surabaya untuk pengusaha kos untuk mengurus izin.  Setelah itu kita akan terapkan sanksi," ucap Nanis. 

Sanksi yang diterapkan adalah peringatan sampai maksimal adalah penutupan usaha pemondokan atau kos-kosan. Satpol PP Kota Surabaya akan turun langsung untuk melakukan penindakan jika ada usaha kos yang melanggar. 

"Khusus untuk izin pemondokan atau usaha kosan ini, ada sistem pembaruan izin. Setiap tiga tahun harus urus izin pembaruan lagi,  karena kembali lagi, fungsi utamanya adalah kontrol," ucap Nanis. 

Saat ini,  tim dari Kelurahan sedang bergerak untuk melakukan pendataan usaha kos yang ada di wilayah masing-masing. 

Sementara itu,  Suharso,  salah satu pengusaha kos di Gubeng Kertajaya mengaku belum mengajukan izin ke Pemkot Surabaya.

Meski sudah membuka usaha sejak 30 tahun lalu, ia belum mendapatkan sosialisasi untuk izin usaha pemondokan.

"Belum pernah mengurus karena memang belum tahu itu," kata Suharso. 

Ia berharap syarat mengurus tidak ribet.

Sebab kalau akan menyulitkan pengusaha dan malas untuk mengurus perizinan. 

"Kalau gratis ya alhamdulillah.  Tapi pengurusannya itu jangan ribet.  Kadang kalau urus administrasi sama pemerintah itu dibuat susah,  harus bolak balik,  kalau sudah tua begini kan ya repot," kata Suharso.  

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved