Ketua KSP Galang Artha Sejahtera Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Korupsi KUR BNI Cabang Madiun
Polisi menetapkan Hendri sebagai tersangka korupsi dana fiktif KUR, setelah mengantongi bukti kuat dan melakukan gelar perkara.
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Dwi Prastika
Hendri berdalih seluruh nasabah yang mengajukan KUR ke BNI 46 Cabang Madiun lima tahun lalu, sudah disurvei pihak bank BNI.
"Semua persyaratan lengkap. Semua melalui survei dan disetujui pihak bank," kata Hendri yang ditemui di rumahnya, di Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, Kamis (12/10/2017) silam.
• 5 Tempat Wisata di Jawa Timur yang Bisa Jadi Pilihan Habiskan Waktu Libur, Pantai sampai Kawah Ada!
• Diduga Pecah Ban, Minibus Angkut 16 Penumpang Terguling di Jalur Bojonegoro-Ngawi, 4 Orang Luka-luka
Menyoal adanya keterlibatan oknum pegawai BNI Cabang Madiun dalam kasus ini, Hendri enggan berkomentar.
Ia meminta wartawan mengonfirmasi langsung ke Polres Madiun.
"Semua keterangan saya sudah di polisi, nanti tanya ke polisi saja," kata Hendri, ketika belum berstatus sebagai tersangka. (Surya/Rahardian Bagus)