Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Majelis Pemeriksa Rekomendasi Lampiran Tambang Emas Blok Silo Jember Dicabut dari Permen ESDM

Majelis pemeriksa sidang mediasi gugatan Pemerintah Kabupaten Jember atas terbitnya Peraturan Menteri ESDM No 1802K Tahun 2018 merekomendasikan dicabu

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Yoni Iskandar
SURYA/SRI WAHYUNIK
Ratusan aktivis mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jember saat menggelar aksi di depan DPRD Jember menuntut pencabutan izin eksploitasi tambang emas Silo, Kamis (20/9/2018). 

Mendengar rekomendasi dari majelis pemeriksa itu, Bupati Faida terlihat sumringah. Begitu juga dengan sejumlah warga Kecamatan Silo yang hadir di persidangan tersebut.

Sejumlah warga Silo memang mengikuti persidangan tersebut. Pemkab Jember secara resmi hanya mengajak tiga orang yakni Camat Silo Soegoeng, Kepala Desa Pace Farohan, dan seorang tokoh warga Desa Silo yang mewakili Forum Komunikasi Masyarakat Silo, Taufiq Nurahmadi.

Sejumlah warga Silo lainnya berangkat secara mandiri. Mereka mengendarai mobil dari Jember ke Jakarta.

Kades Pace Farohan mengaku senang dengan rekomendasi majelis pemeriksa itu.
"Inilah yang kami, saya dan warga saya harapkan. Adanya pencabutan itu. Saya akan sosialisasikan ini kepada warga. Kami juga akan tasyakuran," ujar Farohan yang dihubungi Surya melalui sambungan telepon.

Setelah persidangan selesai, warga Silo pun melakukan sujud syukur. Mereka mensyukuri rekomendasi pencabutan tersebut.

"Kami tidak menginginkan tambang. Warga saya memilih bertani," tegas Farohan kepada Tribunjatim.com. (Sri Wahyunik/TribunJatim.com).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved